Barang bukti 42 karung pasir timah ilegal seberat sekitar 1,6 ton hasil pengungkapan kasus dugaan penyelundupan oleh TNI AL di Perairan Pekajang Besar, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. (Foto: Ist)
KEPRI, NP – TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 1,6 ton pasir timah ilegal yang disembunyikan di bawah keramba apung di Perairan Pekajang Besar, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Dalam operasi tersebut, seorang terduga pelaku turut diamankan bersama sejumlah barang bukti, sementara negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian sekitar Rp1,337 miliar.
Dinas Penerangan Angkatan Laut dalam siaran pers, Senin (3/8/2026), menyampaikan bahwa keberhasilan itu diumumkan dalam konferensi pers di Mako Lanal Dabo Singkep. Operasi merupakan hasil sinergi Quick Response Region Command IV Lanal Dabo Singkep, Koarmada I, KRI Beladau-643, serta Tim C Satgas Cakra-26.K Pusintelal setelah menerima informasi intelijen mengenai dugaan penyelundupan komoditas mineral strategis di perairan Kepulauan Riau.
Operasi yang digelar pada 26 Juli 2026 itu berhasil mengungkap 42 karung pasir timah dengan berat sekitar 1,6 ton yang sengaja disembunyikan di bawah sebuah keramba apung untuk mengelabui petugas. Tim juga mengamankan seorang pria berinisial H alias AL yang diduga sebagai pemilik keramba, beserta barang bukti berupa satu pucuk senapan angin, satu pucuk airsoft gun, dua unit telepon genggam, dan dokumen identitas.
Kasus ini terungkap setelah tim gabungan menindaklanjuti informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan di Perairan Pekajang Besar. Saat melakukan penyisiran, petugas menemukan dua unit High Speed Craft (HSC) yang bersandar di sekitar lokasi. Namun, kedua kapal itu langsung melarikan diri ketika didekati aparat. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap keramba kemudian mengungkap puluhan karung pasir timah yang disembunyikan di bawah permukaan laut.
Hasil pengujian laboratorium PT Timah menunjukkan pasir timah tersebut memiliki kandungan timah (Sn) antara 53 hingga 67 persen, sehingga memiliki nilai ekonomi tinggi. Dari hasil penyelidikan, komoditas itu diduga akan diselundupkan ke Malaysia menggunakan metode ship to ship (STS) untuk menghindari pengawasan aparat.
Pengungkapan ini tidak hanya menggagalkan penyelundupan sumber daya mineral strategis, tetapi juga menyelamatkan potensi kerugian negara senilai sekitar Rp1,337 miliar. Keberhasilan tersebut sekaligus menegaskan komitmen TNI AL dalam memperkuat pengamanan laut, menindak kejahatan lintas batas, serta melindungi kekayaan alam Indonesia dari praktik penyelundupan.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Lanal Dabo Singkep untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan penyelundupan dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Langkah tersebut sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang meminta seluruh jajaran TNI AL meningkatkan kesiapsiagaan, memperkuat patroli dan penegakan hukum di laut, serta menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perairan Indonesia demi melindungi sumber daya alam nasional. (red)







Be First to Comment