Press "Enter" to skip to content

Penelitian Kepala BPJPH Ungkap Keselarasan Piagam Madinah dengan Pancasila dan UUD 1945

Last updated on 01/08/2026

Social Media Share

Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal) yang saat ini menjabat Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) saat mempertahankan skripsinya pada Ujian Sidang Program Studi Sarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah (UIA), Jakarta, Jumat (31/7/2026). Dalam skripsinya Babe Haikal mengangkat judul “Analisis Yuridis Kesesuaian Piagam Madinah 622 M dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perspektif Penguatan NKRI”. (Foto: BPJPH)

JAKARTA, NP- Ahmad Haikal Hasan atau yang lebih dikenal Babe Haikal yang juga menjabat Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), hari ini mempertahankan skripsinya pada Ujian Sidang Program Studi Sarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah (UIA), Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Mengangkat judul “Analisis Yuridis Kesesuaian Piagam Madinah 622 M dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perspektif Penguatan NKRI”, penelitian tersebut mengungkap keselarasan nilai-nilai Piagam Madinah dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sidang skripsi dilaksanakan di Fakultas Hukum UIA dengan tim penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Masduki Ahmad, S.H., M.M., Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, S.H., LL.M., M.B.A., dan Dr. Damrah Mamang, S.H., M.H.

Hasil penelitian menyimpulkan bahwa nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam Piagam Madinah memiliki keselarasan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama dalam prinsip persamaan di hadapan hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, musyawarah, toleransi, kebebasan beragama, serta komitmen menjaga persatuan dalam masyarakat yang majemuk.

Rektor Universitas Islam As-Syafi’iyah Profesor Masduki Ahmad menilai penelitian Babe Haikal menghadirkan perspektif akademik yang penting bagi pengembangan kajian hukum tata negara dan kebangsaan.

“Sangat menarik, hari ini Babe Haikal mempertahankan skripsi tentang Piagam Madinah dan keterkaitannya dengan Piagam Jakarta dan juga konstitusi negara Republik Indonesia. Banyak hal yang membuka, yang selama ini tertutup oleh arus sejarah, dan hari ini terbuka. Dan mudah-mudahan ada peneliti berikutnya yang bisa mendalami tentang tema yang sudah dimulai oleh Babe Haikal itu,” ungkap Masduki Ahmad.

Penelitian tersebut disusun dengan pendekatan akademik yang kuat melalui penelaahan berbagai literatur klasik berbahasa Arab, Inggris, dan Indonesia yang selama ini belum banyak dikaji secara komprehensif.

“Beliau membuka kembali kitab-kitab klasik yang jarang dibaca generasi now. Dengan penguasaan bahasa Arab, Inggris, dan Indonesia, beliau mampu menghadirkan perspektif yang mencerahkan. Bagi kami sebagai universitas yang memadukan ilmu pengetahuan dan nilai-nilai keagamaan, penelitian ini diharapkan menjadi inspirasi sekaligus penyemangat bagi lahirnya penelitian-penelitian berikutnya,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa Piagam Madinah merupakan salah satu dokumen penting dalam sejarah yang memuat prinsip-prinsip kehidupan berbangsa, seperti persamaan di hadapan hukum (equality before the law), penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta kehidupan bersama dalam masyarakat yang plural.

Nilai-nilai tersebut memiliki relevansi yang kuat dengan kehidupan kebangsaan Indonesia yang berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

“Di tengah berbagai tantangan, termasuk menguatnya politik identitas dalam setiap momentum demokrasi, penelitian ini memberikan perspektif bahwa nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia sejatinya selaras dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam Madinah. Karena itu, penelitian ini relevan untuk memperkuat konsep kebangsaan Indonesia,” terang Masduki Ahmad.

Usai sidang penelitian, Babe Haikal menjelaskan bahwa penelitian tersebut dilatarbelakangi keinginannya menghadirkan pemahaman yang lebih utuh mengenai hubungan antara nilai-nilai Islam dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurutnya, Piagam Madinah merupakan contoh kesepakatan hidup bersama yang dibangun di atas keberagaman suku, agama, dan kelompok masyarakat. Karena itu, substansi Piagam Madinah memiliki keselarasan nilai dengan Pancasila sebagai dasar negara sekaligus konsensus nasional bangsa Indonesia.

“Indonesia dibangun di atas keberagaman suku, agama, dan budaya. Karena itu, Pancasila menjadi konsensus nasional sebagaimana Piagam Madinah menjadi kesepakatan bersama masyarakat Madinah pada masanya,” ujar Babe Haikal.

Ia menjelaskan bahwa salah satu prinsip utama Piagam Madinah adalah komitmen seluruh pihak untuk menaati kesepakatan yang telah dibangun bersama.

“Ketika sebuah kesepakatan telah dicapai melalui musyawarah, seluruh pihak berkewajiban mematuhinya. Dalam konteks Indonesia, konsensus kebangsaan tersebut adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketaatan terhadap konsensus nasional inilah yang menjadi fondasi penting dalam menjaga persatuan dan keutuhan NKRI,” tegasnya.

Babe Haikal berharap penelitian tersebut dapat memperkaya khazanah akademik mengenai hubungan antara nilai-nilai Islam, konstitusi, dan kebangsaan Indonesia.

Menurutnya, kajian ilmiah yang berbasis pada literatur klasik dan pendekatan yuridis diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat bahwa nilai-nilai universal yang terkandung dalam Piagam Madinah selaras dengan prinsip-prinsip Pancasila dan konstitusi Indonesia, sehingga dapat menjadi salah satu referensi dalam memperkuat wawasan kebangsaan, toleransi, dan persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. (har)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *