Press "Enter" to skip to content

Komisi VIII DPR RI Puji Capaian BPJPH Perkuat Layanan Sertifikasi Halal di Daerah

Social Media Share

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid saat meninjau Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Lampung, Kamis (23/7/2026). Hidayat Nur Wahid memuji penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, termasuk capaian sertifikasi halal, serta kesiapan penguatan kelembagaan Balai PJPH dalam mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di daerah. (Foto: BPJPH)

LAMPUNG, NP- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) melalui penguatan layanan di daerah.

Apresiasi tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI ke Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Lampung, yang menjadi salah satu ujung tombak pelayanan JPH di wilayah Sumatera.

Kunjungan kerja oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid dan Surahman Hidayat tersebut, diterima oleh Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, didampingi Kepala Balai PJPH Provinsi Lampung Saluddin.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi VIII DPR meninjau Balai PJPH Provinsi Lampung, untuk meninjau aktivitas penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, termasuk capaian sertifikasi halal, serta kesiapan penguatan kelembagaan Balai PJPH dalam mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di daerah.

Balai PJPH Provinsi Lampung merupakan salah satu balai pertama yang dibentuk BPJPH dan saat ini memberikan layanan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal bagi Provinsi Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung.

Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menyampaikan bahwa keberadaan Balai PJPH merupakan langkah konkret pemerintah melalui BPJPH dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan sertifikasi halal.

Menurutnya, penguatan Balai PJPH di berbagai provinsi menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang semakin optimal.

“Kami dari Komisi VIII DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Lampung. Alhamdulillah, di Provinsi Lampung telah berdiri Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Ini merupakan langkah konkret pemerintah melalui BPJPH untuk memperkuat layanan sertifikasi halal di daerah sehingga penyelenggaraan Jaminan Produk Halal semakin optimal,” ujar Hidayat Nur Wahid, di Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Lampung, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Hidayat Nur Wahid mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat Lampung terhadap program sertifikasi halal. Berdasarkan paparan yang diterima Komisi VIII DPR RI, kuota fasilitasi sertifikasi halal program SEHATI di Provinsi Lampung telah terserap seluruhnya, bahkan memperoleh tambahan kuota dari provinsi lain yang alokasinya masih tersedia.

Tingginya partisipasi masyarakat tersebut, menurutnya, menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal sebagai jaminan kepastian kehalalan produk sekaligus perlindungan bagi konsumen.

Komisi VIII DPR RI juga meninjau langsung kondisi Balai PJPH Provinsi Lampung yang saat ini masih memanfaatkan fasilitas perkantoran dengan keterbatasan sarana dan prasarana, meskipun memiliki cakupan layanan yang meliputi empat provinsi.

Hidayat Nur Wahid mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Lampung yang telah menghibahkan lahan seluas satu hektare untuk pembangunan kantor permanen Balai PJPH Provinsi Lampung.

“Kami mengapresiasi Pemerintah Provinsi Lampung yang telah menghibahkan lahan untuk pembangunan kantor permanen Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Dukungan ini penting agar pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal seiring meningkatnya kebutuhan sertifikasi halal,” lanjutnya.

Ia menambahkan, Komisi VIII DPR RI akan menyampaikan hasil kunjungan tersebut dalam rapat kerja bersama BPJPH sebagai bagian dari upaya memperkuat dukungan terhadap pengembangan Balai PJPH di daerah.

“Kinerja Balai PJPH Lampung sudah sangat baik. Yang perlu terus diperkuat adalah dukungan sarana dan prasarananya agar pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal dan dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lainnya,” imbuh Hidayat Nur Wahid.

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap penguatan kelembagaan BPJPH di daerah.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR RI atas perhatian dan dukungannya terhadap penguatan kelembagaan BPJPH di daerah. Dukungan Pemerintah Provinsi Lampung melalui hibah lahan untuk pembangunan kantor permanen Balai PJPH merupakan bentuk sinergi yang sangat strategis.

Dengan dukungan tersebut, kami optimistis kapasitas pelayanan kepada masyarakat akan semakin meningkat seiring tingginya kebutuhan sertifikasi halal di daerah,” kata Muhammad Aqil Irham.

Lebih lanjut, Muhammad Aqil Irham juga mengatakan bahwa keberadaan Balai PJPH merupakan bagian dari strategi BPJPH untuk memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal sekaligus mendekatkan layanan kepada masyarakat di daerah.

“Keberadaan Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal merupakan wujud komitmen BPJPH untuk menghadirkan layanan Jaminan Produk Halal yang semakin dekat, cepat, dan mudah diakses masyarakat. Balai tidak hanya menjadi perpanjangan tangan BPJPH di daerah, tetapi juga menjadi simpul koordinasi dalam memperkuat pembinaan, pelayanan, dan pengawasan penyelenggaraan JPH di wilayah kerjanya,” lanjutnya.

Muhammad Aqil Irham juga mengungkapkan harapannya, agar sinergi antara DPR RI, BPJPH, K/L terkait, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan semakin memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di seluruh daerah di Indonesia.

“Penguatan Balai PJPH di daerah diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan sertifikasi halal yang mudah, cepat, akuntabel, dan berkualitas, sehingga implikasi positifnya dirasakan semakin luas dan merata guna mendukung peningkatan daya saing produk halal dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. (har)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *