Press "Enter" to skip to content

Kemendagri Petakan 10 Titik Rawan Korupsi Daerah, Tito: Modusnya Masih Klasik

Social Media Share

Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan strategi pencegahan korupsi daerah.(Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap sejumlah titik rawan korupsi di pemerintahan daerah yang hingga kini masih menjadi celah penyalahgunaan kewenangan. Mulai dari tahap perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga penyaluran hibah dan bantuan sosial, seluruh area tersebut telah dipetakan untuk memperkuat upaya pencegahan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan pemetaan dilakukan berdasarkan data Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri. Hasil identifikasi menunjukkan praktik koruptif masih berpotensi terjadi pada sejumlah sektor strategis, antara lain perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelaksanaan kegiatan, pembayaran, serta manajemen aparatur sipil negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan Tito dalam konferensi pers bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Selain sektor tersebut, Kemendagri juga mencatat kerawanan pada bidang perizinan, pendapatan daerah, Barang Milik Daerah (BMD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta hibah dan bantuan sosial.

Menurut Tito, pola pelanggaran yang ditemukan masih berulang dan memiliki modus yang relatif sama. Di antaranya program titipan dan pokok pikiran (pokir) yang tidak sesuai perencanaan, penggelembungan anggaran, pengaturan pemenang tender, hingga pemberian hibah dan bansos kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria.

“Titik-titik rawan utama korupsi sudah terpetakan dengan jelas. Karena itu, ada delapan area pencegahan korupsi yang menjadi fokus utama kita,” tegas Tito.

Ia menambahkan, Kemendagri telah menjalankan sejumlah instrumen pencegahan untuk mempersempit ruang terjadinya korupsi di daerah. Salah satunya melalui retret kepala daerah dan wakil kepala daerah pascapelantikan yang membekali pemimpin daerah dengan materi tata kelola pemerintahan, wawasan kebangsaan, serta pencegahan korupsi.

Kemendagri juga menggandeng KPK melalui sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) serta memperkuat pengawasan keuangan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Sistem tersebut memungkinkan proses pengelolaan APBD, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, dipantau secara digital.

Selain itu, Kemendagri melibatkan Ombudsman dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui penguatan nilai dasar ASN BerAKHLAK.

“Dengan keseriusan dari Kemendagri, pemerintah pusat, atas perintah Bapak Presiden Bapak Prabowo, bersama KPK berkolaborasi untuk mencegah semaksimal mungkin. Ini menjadi warning bagi teman-teman di daerah karena semua masalah sudah terpetakan. Masalah-masalahnya klasik dan tidak akan terlalu sulit untuk mengungkapnya,” ujar Tito.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti hubungan antara rendahnya tingkat integritas daerah dengan munculnya kasus korupsi kepala daerah. Menurut dia, sejumlah kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) berasal dari wilayah dengan nilai MCP dan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang rendah.

“Skor ini bukan sekadar angka, melainkan indikasi masih adanya perilaku koruptif atau penyalahgunaan wewenang,” kata Setyo.

Setyo mengapresiasi langkah Kemendagri yang memperkuat pencegahan melalui koordinasi dan supervisi langsung ke daerah. Ia menilai kolaborasi antarlembaga menjadi kunci untuk menutup celah korupsi sebelum terjadi penindakan.

Sebelumnya, KPK bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk juga telah melakukan koordinasi dengan seluruh kepala daerah di Papua sebagai bagian dari upaya memperkuat komitmen pencegahan korupsi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas undangan yang diberikan dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan koordinasi dan supervisi, termasuk rencana kegiatan lapangan di beberapa provinsi, kota, dan kabupaten,” tutup Setyo. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *