Ketua Mahkamah Agung Prof. Sunarto memberikan sambutan usai melantik Muh. Djauhar Setyadi sebagai Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung di Jakarta, Senin (13/7/2026). (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Ketua Mahkamah Agung, Prof. Sunarto, menegaskan pengawasan di lingkungan peradilan tidak boleh sekadar berorientasi pada penindakan, tetapi harus menjadi instrumen pembinaan untuk memperkuat integritas aparatur sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Penegasan itu disampaikan saat melantik dan mengambil sumpah jabatan Muh. Djauhar Setyadi sebagai Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung, Senin (13/7/2026).
Menurut Prof. Sunarto, pelantikan Kepala Bawas merupakan momentum untuk memperkuat fungsi pengawasan di Mahkamah Agung dan seluruh badan peradilan di bawahnya. Pengawasan yang efektif, katanya, harus mampu menjamin penyelenggaraan peradilan yang objektif, adil, dan profesional, sekaligus membangun budaya kerja aparatur yang berintegritas, akuntabel, serta mendapat kepercayaan masyarakat.
Karena itu, Badan Pengawasan dituntut tidak hanya sigap menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran, tetapi juga mampu mencegah penyimpangan sejak dini. “Pengawasan yang baik bukan semata-mata mencari kesalahan atau menjatuhkan sanksi, melainkan menjadi instrumen untuk membina, memperbaiki, dan meningkatkan kualitas aparatur peradilan,” ujar Prof. Sunarto.
Ia menegaskan, pengawasan harus dijalankan secara humanis, objektif, transparan, dan terukur. Namun, pendekatan humanis tidak boleh disalahartikan sebagai toleransi terhadap pelanggaran. “Humanis bukan berarti permisif. Setiap pelanggaran tetap harus ditindak secara tegas, konsisten, dan proporsional sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih jauh, Prof. Sunarto menilai kualitas pengawasan menjadi salah satu penentu terjaganya marwah lembaga peradilan. Semakin profesional sistem pengawasan dijalankan, semakin kuat pula kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Untuk itu, ia mendorong optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi guna menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Prof. Sunarto juga meminta pengadilan tingkat banding memperkuat perannya sebagai voorpost Mahkamah Agung agar fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pengadilan tingkat pertama dapat berlangsung lebih cepat, lebih dekat, dan lebih efektif. (red)







Be First to Comment