Sebanyak 12 ekor burung dilindungi berhasil diamankan tim gabungan TNI AL dari upaya penyelundupan satwa liar ilegal di KM Gunung Dempo, Pelabuhan Umum Pelindo Sorong.(Foto: Ist)
SORONG, NP – Komitmen TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam menjaga kelestarian alam dan menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia kembali diwujudkan. Tim gabungan TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 12 ekor burung langka dilindungi yang ditemukan di atas Kapal Motor (KM) Gunung Dempo saat bersandar di Pelabuhan Umum Pelindo, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (11/7/2026).
Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal) dalam siaran persnya, Sabtu (11/7/2026), menyampaikan bahwa keberhasilan penggagalan tersebut merupakan hasil kerja keras serta sinergi solid antara Satgas Intelijen Pusintelal bersama Tim Gabungan Pengamanan Pelabuhan Pelni Kodaeral XIV yang terdiri dari Detasemen Intelijen (Denintel) dan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral XIV.
“Penggagalan ini merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam mendukung upaya pemerintah menjaga kelestarian satwa dilindungi serta mencegah praktik perdagangan ilegal yang dapat mengancam keberlangsungan ekosistem Indonesia,” demikian disampaikan Dispenal dalam keterangannya.
Operasi tersebut berawal dari informasi intelijen terkait dugaan adanya upaya pengiriman satwa liar secara ilegal melalui jalur transportasi laut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas gabungan segera melakukan penyisiran dan pemeriksaan intensif terhadap KM Gunung Dempo yang tengah bersandar di dermaga Pelabuhan Umum Pelindo Sorong.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 12 ekor burung endemik yang termasuk satwa dilindungi dan disembunyikan tanpa dilengkapi dokumen resmi. Adapun burung yang berhasil diamankan terdiri dari satu ekor Burung Nuri Bayan, dua ekor Burung Pitohoi, dua ekor Burung Jagal Papua, serta tujuh ekor Burung Nuri Masda.
Dispenal menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni menyembunyikan satwa tersebut di samping cerobong asap kapal untuk mengelabui petugas. Sementara itu, pemilik maupun kurir yang membawa satwa ilegal tersebut hingga kini masih belum diketahui dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh tim gabungan.
Upaya penyelundupan satwa liar tersebut diduga melanggar Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Sebagai langkah penyelamatan awal, seluruh burung dilindungi yang menjadi barang bukti telah diserahkan kepada Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Sorong untuk menjalani proses perawatan, konservasi, serta penanganan hukum lebih lanjut.
Langkah tersebut sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menegaskan bahwa TNI AL akan terus memperketat pengawasan di berbagai titik pelabuhan dan wilayah perbatasan laut guna mencegah berbagai bentuk aktivitas ilegal.
TNI AL juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia serta tidak terlibat dalam jaringan perdagangan satwa ilegal yang dapat merusak ekosistem alam Papua maupun Indonesia secara keseluruhan.(red)







Be First to Comment