Press "Enter" to skip to content

KAI Daop 7 Madiun Imbau Pengendara Patuhi Batas Tinggi Kendaraan usai Truk Tabrak Portal Underpass

Social Media Share

Truk boks tersangkut usai menabrak portal atas underpass BH 298 Nganjuk, Jumat (10/7) dini hari. KAI Daop 7 Madiun mengimbau pengguna jalan mematuhi rambu batas tinggi kendaraan demi keselamatan bersama.(Foto: Ist)

MADIUN, NP – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi rambu lalu lintas, khususnya rambu batas tinggi kendaraan dan portal atas yang terpasang di underpass. Imbauan tersebut disampaikan menyusul insiden sebuah truk boks yang menabrak portal atas di Bangunan Hikmat (BH) 298 Nganjuk pada Jumat (10/7) dini hari.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.17 WIB ketika truk boks menabrak portal sisi selatan underpass BH 298 Nganjuk.

Setelah menerima laporan dari Kepala Stasiun Nganjuk, petugas KAI dari unsur Pengamanan dan Jalan Rel langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan. Portal yang sempat tersangkut pada kendaraan berhasil dibebaskan pada pukul 04.42 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Jalan Rel, pada pukul 04.44 WIB kondisi BH 298 beserta jalur kereta api dinyatakan aman untuk operasional sehingga tidak ada perjalanan kereta api yang mengalami gangguan.

Menurut Tohari, portal atas merupakan fasilitas keselamatan yang dipasang sebagai lapisan perlindungan bagi jembatan kereta api dari benturan kendaraan yang melebihi batas tinggi.

“Portal atas bukan sekadar penghalang, melainkan sistem perlindungan bagi bangunan jembatan kereta api. Apabila kendaraan yang melebihi batas tinggi memaksakan melintas, risikonya bukan hanya merusak portal, tetapi juga dapat membahayakan konstruksi jembatan serta keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan,” ujar Tohari dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Ia menjelaskan, di wilayah KAI Daop 7 Madiun saat ini terdapat 36 titik portal atas yang terpasang di berbagai underpass pada lintas Walikukun–Curahmalang dan Kertosono–Talun. Ketinggian portal bervariasi antara 2 meter hingga 3,8 meter, disesuaikan dengan tinggi jembatan serta batas toleransi aman yang telah diperhitungkan secara teknis.

Tohari menegaskan, keberadaan portal menjadi lapisan perlindungan pertama bagi jembatan kereta api. Jika kendaraan berdimensi tinggi tetap memaksakan melintas hingga membentur jembatan, benturan tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan bahkan menggeser konstruksi jembatan. Kondisi itu dapat memengaruhi keandalan prasarana dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, sehingga setiap indikasi benturan harus melalui pemeriksaan teknis sebelum lintas dinyatakan aman untuk operasional.

Karena itu, KAI Daop 7 Madiun mengimbau para pengemudi, terutama kendaraan angkutan barang dan truk boks, agar tidak mengabaikan rambu batas tinggi maupun portal atas yang telah dipasang.

“Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan batas tinggi kendaraan merupakan tanggung jawab setiap pengguna jalan. Mengabaikan ketentuan tersebut tidak hanya berisiko menimbulkan kerugian bagi pengemudi, tetapi juga dapat berdampak pada keselamatan ribuan pelanggan kereta api yang melintas setiap hari. Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin dan tidak memaksakan kendaraan yang melebihi batas tinggi melintas di underpass. Keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Tohari. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *