Foto bersama usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penguatan pendidikan dan profesi advokat di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). (Foto: Kemenag)
JAKARTA, NP – Kementerian Agama menjalin kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional dan Universitas Indonesia (UI) dalam penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), serta pengembangan Pendidikan Profesi Advokat (PPA).
Kerja sama tersebut membuka peluang lebih luas bagi lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) untuk menekuni profesi advokat. Penandatanganan perjanjian kerja sama melibatkan 111 PTKI, baik negeri maupun swasta, binaan Kementerian Agama. Langkah ini menjadi implementasi konsep Triple Helix, yakni sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi dalam memperkuat peran Fakultas Syariah dan Hukum bagi pembangunan hukum nasional.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan Fakultas Syariah di lingkungan PTKI harus bertransformasi menjadi aktor yang lebih nyata dan solutif dalam menjawab berbagai tantangan hukum di tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikan Menag di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
“Fakultas Syariah harus mampu memperkuat hukum keluarga, peradilan agama, mediasi, bantuan hukum, serta perlindungan perempuan dan anak. Tidak hanya itu, isu-isu kontemporer seperti hukum ekonomi syariah, filantropi Islam, hingga problem hukum keagamaan harus menjadi fokus kajian dan pengabdian,” ujar Nasaruddin, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Jumat (10/7/2026).
Menurut Menag, kolaborasi Fakultas Syariah perlu diperluas dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi advokat, pengadilan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), pemerintah daerah, hingga organisasi masyarakat sipil. Bentuk kerja sama tersebut dapat diwujudkan melalui klinik hukum, program magang profesi, hingga riset bersama.
“Saya menyambut baik dan mendukung penuh penyelenggaraan MoU ini, termasuk simposium yang akan dilaksanakan. Semoga ikhtiar ini melahirkan jejaring kolaborasi nyata bagi penguatan hukum, profesi yang bernilai tinggi, serta ketahanan keluarga Indonesia,” kata Nasaruddin.
Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan kolaborasi tersebut bertujuan menjembatani dunia pendidikan dengan kebutuhan nyata profesi advokat. Menurut dia, Peradi Profesional ingin mencetak advokat yang tidak hanya memiliki kompetensi tinggi, tetapi juga menjunjung integritas dan akhlak.
“Kami ingin menyiapkan advokat yang tidak hanya unggul dalam kompetensi, namun juga berintegritas dan berakhlak. Dari 111 perguruan tinggi ini akan lahir 111 ruang untuk menumbuhkan karakter dan 111 simpul harapan bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia,” ujar Harris.
Sementara itu, Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah menilai kerja sama tersebut merupakan langkah konkret dalam memperluas akses sekaligus meningkatkan mutu pendidikan hukum yang berkelanjutan.
“Ini adalah upaya melahirkan SDM yang siap kerja dan memiliki ketahanan moral. Kami ingin menyelaraskan keahlian praktik hukum modern dengan nilai-nilai etika, integritas, dan adab sebagai pondasi utama penegakan hukum di Indonesia,” ucap Heri.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno menambahkan kemitraan dengan Peradi Profesional akan menjadi game changer bagi peningkatan kualitas lulusan PTKI.
“Ke depan, Fakultas Syariah dan Hukum akan semakin kuat. Peradi Profesional akan mengawal langsung standar PPA dan PKPA sehingga relevansi lulusan kita dengan kebutuhan dunia kerja dan profesi akan semakin baik,” kata Amien. (red)







Be First to Comment