Press "Enter" to skip to content

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Jaringan Malaysia di Perairan Karimun

Social Media Share

Prajurit TNI AL mengamankan tersangka beserta barang bukti 1.084 gram sabu dan 582 butir ekstasi hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jaringan Malaysia di Perairan Karimun. (Foto: Ist)

JAKARTA, NP – TNI Angkatan Laut melalui Tim Gabungan Satgas Kodaeral IV Batam dan Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Malaysia di Perairan Timur Laut Pulau Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Rabu (10/6/2026).

Penggagalan tersebut berawal dari informasi intelijen masyarakat yang diterima Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal TBK mengenai rencana pengiriman narkotika dari Tanjung Piai, Johor, Malaysia, menuju wilayah Karimun melalui jalur laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Quick Response Lanal TBK bersama personel Satgas Kodaeral IV Batam melakukan penyekatan dan pengintaian di sekitar Perairan Pulau Takong Iyu Kecil.

Pada pukul 11.30 WIB, petugas mendeteksi sebuah speedboat fiber bermesin 40 PK melaju dengan kecepatan tinggi dari arah perbatasan Malaysia menuju perairan Indonesia. Tim kemudian melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (Jarkaplid).

Saat pemeriksaan awal, petugas mencurigai gerak-gerik nahkoda berinisial AK (67), warga Tanjung Balai Karimun. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, speedboat beserta nahkoda digiring ke Posal Takong Iyu. Dari hasil penggeledahan, prajurit TNI AL menemukan 1.084 gram sabu yang disembunyikan di dalam sekat termos es berwarna biru serta 582 butir pil ekstasi jenis Hellcat yang dikemas dalam plastik bening.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit speedboat fiber, dua unit telepon genggam, identitas diri, dan sejumlah uang tunai.

Untuk memastikan jenis zat terlarang tersebut, Lanal TBK berkoordinasi dengan KPP Bea dan Cukai serta Satresnarkoba Polres Karimun guna melakukan uji laboratorium. Hasil pemeriksaan menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun untuk proses penyidikan awal sebelum dilimpahkan ke Polres Karimun guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Komandan Kodaeral IV Batam, Laksda TNI Berkat Widjanarko, menegaskan keberhasilan tersebut merupakan wujud kesiapsiagaan operasional dan komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan laut yurisdiksi nasional dari ancaman kejahatan lintas negara.

“Jajaran TNI AL akan terus mengintensifkan patroli keamanan laut, khususnya di wilayah perbatasan, guna menyapu bersih segala bentuk pelanggaran hukum dan menyelamatkan generasi muda bangsa dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga merupakan implementasi arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang menekankan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap berbagai ancaman yang dapat merusak masa depan bangsa, termasuk peredaran narkotika di wilayah kerja TNI Angkatan Laut. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *