Press "Enter" to skip to content

PTKIN Kembangkan Alat Deteksi Halal Portabel untuk Dukung WHO 2026

Social Media Share

Prototipe alat deteksi halal portabel karya peneliti PTKIN mampu mendeteksi DNA babi secara cepat dan akurat melalui teknologi sensor molekuler dan e-nose.(Foto: Kemenag)

JAKARTA, NP – Tim peneliti Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) berhasil mengembangkan alat deteksi halal portabel berbasis sensor cerdas molekuler dan electronic nose (e-nose). Temuan ini dinilai strategis dalam memperkuat ekosistem halal nasional sekaligus mendukung program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.

Riset tersebut didanai melalui program MoRA The Air Funds hasil kolaborasi Kementerian Agama dan LPDP. Tim peneliti dipimpin Prof. dr. Flori Ratna Sari, Ph.D dengan anggota Chris Adhiyanto, S.Si., M.Biomed., Ph.D, Prof. Dr. Nur Inayah, M.Si, Prof. Arif Zamhari, M.Ag., Ph.D dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta serta Prof. Dr. Sri Harini, M.Si dan Dr. Imam Tazi, M.Si dari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Penelitian ini berfokus pada pengembangan metode identifikasi halal yang praktis, ekonomis, dan dapat digunakan langsung di lapangan tanpa mengurangi tingkat akurasi. Tim berhasil mengembangkan dua prototipe alat deteksi DNA babi portabel, yakni sensor molekuler halal dan electronic nose (e-nose).

Prof. Flori menjelaskan, kit sensor molekuler yang dikembangkan mampu mendeteksi DNA babi secara cepat dan akurat meski sampel telah mengalami pengenceran hingga 100 ribu kali.

“Dengan pengenceran 100.000 kali, kit portabel kami masih dapat mendeteksi DNA babi dengan cepat, mudah, dan akurat walaupun dengan pendekatan kualitatif. Ini akan memudahkan auditor halal di lapangan maupun masyarakat yang ingin mendapat jaminan halal,” ujar Prof. Flori dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Senin (18/5/2026).

Sementara itu, teknologi electronic nose atau e-nose bekerja melalui sensor penciuman elektronik yang mampu mengenali aroma spesifik dari bahan tidak halal.

“Untuk electronic nose sendiri, seperti namanya dapat ‘mencium’ bau babi melalui sensor sehingga ke depan harapannya hanya dengan ‘mencium’ bau makanan, alat ini bisa menyatakan apakah ada campuran bahan tidak halal atau tidak,” lanjutnya.

Melalui dukungan hibah MoRA The Air Funds, tim peneliti berhasil mencatat sejumlah capaian penting, antara lain publikasi dua artikel pada jurnal internasional bereputasi, pengembangan dua prototipe detektor halal portabel yang telah didaftarkan patennya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta pengembangan kit sensor molekuler untuk deteksi cepat DNA babi.

Menurut Prof. Flori, inovasi tersebut diharapkan dapat memperkuat implementasi program Wajib Halal Oktober 2026 yang tengah didorong pemerintah.

“Kami sebagai peneliti dari PTKIN Kementerian Agama sangat mendukung program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang dicanangkan pemerintah dan berharap Kementerian Agama melalui PTKIN dapat memperkuat ekosistem halal melalui riset yang berkaitan dengan identifikasi halal,” katanya.

Pengembangan teknologi deteksi halal portabel menjadi langkah strategis untuk mendukung percepatan sertifikasi halal nasional, khususnya bagi pelaku usaha makanan dan minuman.

Kehadiran alat deteksi halal yang praktis dan akurat ini diharapkan dapat mempercepat implementasi sertifikasi halal nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk halal di Indonesia. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *