Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) yang diamankan petugas gabungan TNI AL dan BBKSDA Papua Barat Daya dalam penggagalan upaya penyelundupan satwa dilindungi di Pelabuhan Umum Pelindo, Kota Sorong, Kamis (14/5/2026). (Foto: Ist)
SORONG, NP – TNI Angkatan Laut melalui tim gabungan pengamanan Pelabuhan Koarmada XIV Sorong bersama Polisi Hutan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Daya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan komoditas alam ilegal di Pelabuhan Umum Pelindo, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (14/5/2026) dini hari.
Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal) dalam siaran persnya, Kamis (14/5/2026), menyampaikan penggagalan dilakukan sekitar pukul 06.20 WIT saat petugas gabungan melaksanakan pemeriksaan barang bawaan penumpang KM Sinabung milik PT Pelni yang tengah bersandar di pelabuhan.
Dari hasil pemeriksaan di kawasan Jalan Ahmad Yani Nomor 09, Kelurahan Kampung Baru, Kota Sorong, petugas mengamankan sejumlah barang bukti tanpa dokumen resmi berupa satu ekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) dan 117 kilogram kayu gaharu dengan nilai taksiran mencapai Rp17.550.000.
Dispenal menjelaskan Burung Kasturi Kepala Hitam merupakan satwa dilindungi yang dilarang diperdagangkan maupun diangkut tanpa izin resmi. Sementara kayu gaharu termasuk kategori Apendiks II yang pemanfaatannya wajib dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN).
Pelaku penyelundupan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut ditegaskan setiap orang dilarang mengangkut atau memperniagakan tumbuhan dan satwa liar dilindungi tanpa izin sah dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Saat ini seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bidang KSDA Wilayah I Sorong untuk proses pendataan, pengelompokan jenis temuan, serta penyelidikan lebih lanjut.
“TNI AL terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan demi menjaga kekayaan hayati tanah Papua,” demikian disampaikan Dispenal.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan tersebut selaras dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali bahwa TNI AL berkomitmen menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia. (red)







Be First to Comment