Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid saat menjadi pembicara dalam kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) di Universitas Negeri Surakarta, Jumat (8/5/2026).(Foto: Ist)
SURAKARTA, NP – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menjadi pembicara dalam kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) di Universitas Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (8/5/2026). Dalam kesempatan itu, Nusron menyampaikan pandangannya terkait pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat di Indonesia.
“Memang idealnya semua lahan-lahan HGU itu yang memang terbukti di situ ada tanah ulayat, diulayatkan dulu (sertipikasi tanah ulayat), baru kemudian ada HGU di atas hak ulayat,” ujar Menteri Nusron dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Nusron, bagi tanah HGU yang berada di atas tanah ulayat, pemegang HGU memiliki hubungan kemitraan dengan pemegang hak adat.
“Pemegang HGU itu statusnya kontrak sama pemegang hak adat. Dan hak ulayat ini tidak bisa dijual sehingga tanahnya itu benar-benar terjaga,” tuturnya saat sesi tanya jawab bersama mahasiswa.
Dalam acara Kopdar NYL yang diikuti ratusan mahasiswa tersebut, Menteri Nusron mengungkapkan pemerintah masih menghadapi sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pengakuan hak ulayat. Salah satunya berkaitan dengan batas wilayah adat yang belum jelas, serta kelembagaan adat di sejumlah daerah yang dinilai belum lengkap dan belum kompak.
Ia mencontohkan, dalam beberapa kasus terdapat kepala suku yang menjual tanah, sementara suku lain justru saling mengklaim kepemilikan wilayah tersebut. Kondisi itu menjadi tantangan besar dalam menjaga keberlangsungan hak adat.
“Ini adalah masalahnya, gimana caranya mengompakkan masyarakat adat tersebut supaya benar-benar kompak dan tidak saling mengakui satu sama lain. Nah karena itu ini menjadi PR, tugas kita,” ujar Menteri Nusron.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN saat ini tengah menjalankan proses pengakuan hak ulayat, terutama di Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua. Pemerintah juga telah menerbitkan sertipikat hak ulayat di berbagai daerah tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tanah adat.
“Sehingga siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut selama ada sertipikat hak ulayatnya. Siapa pun yang mau masuk, dia harus kerja sama dengan hak adat tersebut,” terang Menteri Nusron. (red)







Be First to Comment