Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia terus memperkuat pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas peradilan.(Foto:Ist)
JAKARTA, NP – Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menjatuhkan sanksi disiplin kepada aparatur peradilan selama periode April 2026.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 tentang Sanksi/Hukuman Disiplin Bulan April 2026 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawasan MA RI, tercatat sebanyak 28 aparatur peradilan dijatuhi hukuman disiplin dengan tingkat pelanggaran yang bervariasi, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
“Hasil pengawasan selama April 2026 menunjukkan adanya 28 aparatur peradilan yang dijatuhi sanksi disiplin dengan komposisi mayoritas hakim,” demikian disampaikan Humas MA dalam press release, Senin (4/5/2026).
Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan hakim sebanyak 19 orang, disusul hakim ad hoc sebanyak 7 orang, serta masing-masing satu orang dari unsur panitera dan panitera pengganti.
Adapun rincian sanksi terdiri atas 4 sanksi berat, 7 sanksi sedang, dan 17 sanksi ringan. Bentuk sanksi yang dijatuhkan meliputi teguran tertulis, pernyataan tidak puas, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga penonaktifan sementara sebagai hakim (nonpalu).
Sejumlah pelanggaran yang ditindak umumnya berkaitan dengan ketidakdisiplinan, pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta ketentuan disiplin pegawai negeri sipil.
Penindakan ini menegaskan konsistensi Mahkamah Agung dalam menegakkan integritas internal secara tegas dan tanpa pandang bulu. Pengawasan tidak hanya bersifat eksternal, tetapi juga menyasar langsung ke dalam tubuh lembaga peradilan.
Dalam beberapa kasus, hakim ad hoc dijatuhi sanksi nonpalu selama beberapa bulan disertai penghentian sementara tunjangan jabatan. Sementara itu, pelanggaran lainnya berujung pada penundaan kenaikan gaji hingga pemotongan tunjangan kinerja.
Melalui penegakan disiplin ini, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah peradilan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia. (red)







Be First to Comment