Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan arahan kepada kepala daerah se-NTB terkait percepatan sertipikasi tanah dan usulan pembebasan BPHTB bagi masyarakat miskin ekstrem.(Foto:Ist)
MATARAM, NP – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan masih adanya kesenjangan signifikan antara jumlah bidang tanah yang telah terdaftar dan yang sudah bersertipikat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari total bidang tanah, sekitar 61 persen telah terdaftar, namun baru 53 persen yang berhasil disertipikatkan, sehingga masih terdapat selisih sekitar 8 persen yang perlu segera dituntaskan.
Untuk mengatasi hal tersebut, Menteri Nusron mengusulkan agar pemerintah daerah mempertimbangkan penerbitan peraturan daerah (Perda) atau surat keputusan (SK) bupati guna membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya bagi masyarakat miskin ekstrem, yakni kelompok desil 1 hingga 4.
“Saya usul, kalau Pak Gubernur berkenan, dibuatkan Perda atau SK Bupati untuk membebaskan BPHTB bagi warga miskin ekstrem,” ujar Nusron dalam keterangan resminya, Sabtu (11/4/2026).
Usulan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, para bupati dan wali kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/4/2026). Rakor tersebut juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota DPRD se-NTB.
Menurut Nusron, salah satu faktor utama yang menghambat proses sertipikasi adalah ketidakmampuan masyarakat membayar BPHTB, meskipun mereka telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Sekitar 250 ribu masyarakat sudah mendaftar dan petanya sudah ada, tetapi sertipikatnya belum terbit. Penyebabnya karena belum mampu membayar BPHTB,” jelasnya.
Ia menegaskan, pembebasan BPHTB bagi masyarakat miskin ekstrem dapat menjadi solusi konkret untuk mempercepat penerbitan sertipikat tanah, sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat memiliki kepastian hukum atas asetnya. Tanah tersebut juga berpotensi dimanfaatkan sebagai agunan untuk memperoleh akses pembiayaan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha produktif,” tambahnya.
Sejumlah daerah lain di Indonesia, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung, telah lebih dahulu menerapkan kebijakan pembebasan BPHTB. Kebijakan tersebut terbukti mampu mendorong percepatan sertipikasi tanah sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap pembiayaan.
Pemerintah berharap kebijakan serupa dapat diterapkan di NTB agar semakin banyak masyarakat, khususnya kelompok rentan, memperoleh kepastian hukum atas tanahnya serta peluang untuk meningkatkan taraf hidup.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN turut didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Pertanahan se-NTB.(red)







Be First to Comment