Press "Enter" to skip to content

Murung Raya: Satgas PKH Ambil Alih Lahan Tambang yang Beroperasi Tanpa Izin

Social Media Share

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau langsung lahan tambang ilegal di Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026).(Foto: ESDM)

MURUNG RAYA, NP – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare dari area bukaan tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sejak 26 Januari 2026. Selain pengembalian lahan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI telah menetapkan satu orang tersangka sebagai pemilik manfaat (Beneficial Ownership) dari perusahaan tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Selasa (7/4/2026) pagi, bertindak sebagai Tim Pengarah Satgas PKH. Bahlil didampingi sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam kunjungan langsung ke lokasi penertiban tambang ilegal PT AKT di Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Bahlil menegaskan, status hukum PT AKT yang sebelumnya memiliki izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) telah dicabut sejak 2017. Namun, perusahaan itu diduga tetap beroperasi hingga kini tanpa dasar hukum.

“Memang lokasi tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak tahun 2017, sehingga operasi tambang yang dilakukan sejak 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum. Karena itu, proses yang ada kita jalani dengan tetap memperhatikan prosedur,” ujar Bahlil di lokasi dalam keterangan tertulisnya.

Sejalan dengan langkah tersebut, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan, tindak lanjut ini merupakan kelanjutan dari langkah hukum yang dilakukan sejak Januari 2026. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi, Satgas PKH menemukan indikasi perbuatan pidana dan berkoordinasi dengan penegak hukum. Pada 26 Maret lalu, Jampidsus menetapkan ST sebagai tersangka sebagai Beneficial Ownership beserta seluruh perusahaan afiliasi PT AKT.

“Langkah tegas ini mencerminkan komitmen Satgas PKH dalam menegakkan aturan sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, sekaligus memastikan kawasan hutan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegas Barita.

Ia menekankan, Satgas PKH tidak hanya fokus pada wilayah PT AKT, tetapi telah melakukan verifikasi dan identifikasi di seluruh kawasan hutan di Indonesia.

“Kita menghargai seluruh proses bisnis yang legal, tetapi pelaku usaha harus tunduk pada ketentuan regulasi agar kerawanan pengelolaan kawasan hutan ilegal dapat diakhiri sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33,” tambahnya.

Satgas PKH dibentuk untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal. Hingga Agustus 2025, Satgas berhasil mengembalikan lebih dari 3,3 juta hektare lahan, sebagian dimanfaatkan untuk konservasi dan ketahanan pangan, sementara sisanya masih dalam proses administrasi.

Bersama Kementerian ESDM, Kejaksaan (Jampidsus), TNI, dan Polri, Satgas PKH menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal agar pengelolaannya kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.(red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *