Suasana penyerahan barang gratifikasi oleh aparatur Pengadilan Negeri Makassar kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di Media Center PN Makassar, Rabu (1/4/2026).(Foto: Ist)
MAKASSAR, NP — Pengadilan Negeri (PN) Makassar menyerahkan barang gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) sebagai wujud nyata penguatan integritas dan transparansi menuju peradilan bebas korupsi.
Penyerahan dan penerimaan barang gratifikasi tersebut dilaksanakan di Media Center PN Makassar, Rabu (1/4/2026), sebagai bagian dari langkah konkret mendukung upaya pencegahan korupsi serta penguatan integritas aparatur peradilan.
Kegiatan ini sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, serta Surat Edaran Ketua KPK Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Kegiatan dipimpin Wakil Ketua PN Makassar, Mashuri Effendie, dan dihadiri para hakim, pejabat struktural, serta pejabat fungsional di lingkungan PN Makassar.
Dalam kegiatan tersebut, para penerima gratifikasi secara terbuka menyampaikan kronologi penerimaan barang, meliputi waktu penerimaan, jenis barang, identitas pemberi, serta estimasi nilai gratifikasi.
Gratifikasi yang dilaporkan umumnya berupa parcel yang diterima pada momentum tertentu, dan telah diserahkan kepada UPG sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, UPG PN Makassar menerima seluruh barang gratifikasi untuk dilakukan pencatatan, verifikasi, dan pelaporan kepada instansi berwenang sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Dalam arahannya, Mashuri Effendie menegaskan bahwa pelaporan dan penyerahan gratifikasi merupakan bentuk komitmen nyata aparatur peradilan dalam menjaga integritas.
“Pelaporan gratifikasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud komitmen moral seluruh aparatur peradilan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (6/4/2026).
Ia menambahkan, budaya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan harus terus diperkuat sebagai bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan peradilan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan setiap aparatur memahami pentingnya transparansi dan akuntabilitas, sehingga ke depan PN Makassar dapat terus menjadi lembaga yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, PN Makassar menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas guna mewujudkan peradilan yang bersih, profesional, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). (red)







Be First to Comment