Press "Enter" to skip to content

Bakamla RI Kupas Tuntas Diplomasi Maritim dan Perikanan

Social Media Share

JAKARTA, NP – Selama pandemi Covid-19 tindak kejahatan di laut meningkat. Terbukti telah ditemukan pelanggaran yang terjadi di perairan Indonesia seperti masuknya sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mencoba masuk wilayah melalui jalur ilegal.

Demikian dikatakan Deputi Jakstra Bakamla RI Laksda Bakamla Tatit Eko Witjaksono, S.E., M.Tr. (Han) yang mewakili Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia, S.Sos., M.M., selaku narasumber dalam Webinar Forum Dialog Diplomasi Maritim dan Perikanan melalui video teleconference, di Mabes Bakamla RI, Kamis (13/8/20).

Webinar yang diselenggarakan oleh Universitas Paramadina, kali ini mengambil tema “Mengelola Ruang Maritim di Tengah Dinamika Geopolitik Pandemi”. Tak ayal, webinar ini berhasil menarik perhatian masyarakat untuk turut berpartisipasi.

“Guna menjamin terwujudnya keamanan maritim, maka dapat disusun konsep Strategi Maritim Indonesia untuk menghadapi seluruh ancaman ini secara sistematis”, ucap Laksda Bakamla Tatit. Strategi Maritim ini bertumpu pada presence at sea atau kehadiran di laut sebagai strategi keamanan maritim, explore the sea atau eksplorasi laut sebagai strategi ekonomi maritim, dan trust build by sea membangun kepercayaan di laut sebagai strategi diplomasi maritim.

Laksda Bakamla Tatit menyebutkan, ancaman laut lainnya yang masih marak ditemukan adalah pelanggaran wilayah, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran laut, penyelundupan narkoba, tumpahan minyak, terorisme, dan invasi.

Dikatakannya, menghadapi berbagai ancaman di laut tersebut terlebih di saat pandemi, aparat penegak hukum di laut sangat perlu untuk memahami penangan penyebaran Covid-19 melalui jalur laut.

Oleh karena itu, Bakamla RI telah menyusun buku “Panduan Menghadapi Pandemi Covid-19 di Laut”. Di dalamnya, terdapat 12 materi pokok diantaranya: pembatasan memasuki pelabuhan, tindakan perlindungan terhadap Covid-19 untuk pelaut, rencana manajemen pandemi Covid-19 di kapal, ketentuan umum bagi pelaut, ketentuan khusus bagi aparat penegak hukum di laut, informasi dan kepedulian, pengujian laboratorium, pelaporan ke pelabuhan tujuan, debarkasi orang dalam pengawasan/pasien dalam pengawasan (ODP/PDP) dari kapal, penyemprotan disinfetan, pengelolaan limbah dan alat pelindung diri (APD), manajemen ODP/PDP di pelabuhan, serta peralatan medis dan ketersediaanya.(Pen)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *