Press "Enter" to skip to content

Tim Satgassus Timah TNI AL Gagalkan Penyelundupan 8,85 Ton Pasir Timah di Belitung

Social Media Share

Petugas mengamankan truk bermuatan pasir timah dalam penindakan dugaan penyelundupan di kawasan pesisir Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.(Foto: Ist)

 

BELITUNG, NP – Tim Satgassus Timah Pusat Intelijen TNI Angkatan Laut (Pusintelal) bersama Posal Mendanau Lanal Bangka Belitung menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal di kawasan pantai Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Rabu malam (7/10/2026). Dalam penindakan tersebut, tim mengamankan dua unit truk dengan total muatan 177 karung pasir timah.

Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal) dalam siaran pers, Kamis (8/10/2026), menyampaikan bahwa penindakan berawal dari laporan masyarakat mengenai rencana penyelundupan pasir timah ilegal di wilayah Kecamatan Sijuk.

“Penindakan berawal dari laporan masyarakat mengenai rencana penyelundupan pasir timah ilegal di wilayah Kecamatan Sijuk,” demikian disampaikan Dispenal dalam keterangan resminya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satgassus Timah Pusintelal bergerak menuju lokasi dan mendapati indikasi aktivitas penyelundupan. Saat dilakukan penyergapan, para pelaku melarikan diri ke area rawa bakau dan perkebunan kelapa sawit.

Di lokasi, tim menemukan dua unit truk bermuatan pasir timah dengan kondisi mesin masih menyala. Selain itu, turut ditemukan dua kapal pelangsir tanpa muatan serta satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dalam keadaan terkunci dan tanpa pengemudi.

Kedua truk beserta 177 karung pasir timah selanjutnya diamankan dan dibawa ke Posal Mendanau Lanal Bangka Belitung. Sementara itu, dua kapal pelangsir direncanakan dibawa menuju dermaga Posal Mendanau setelah kondisi air laut pasang dan situasi memungkinkan.

Berdasarkan hasil penimbangan, pasir timah yang diamankan memiliki berat kurang lebih 8.850 kilogram atau 8,85 ton. Dengan asumsi harga US$54,3 per kilogram dan kurs Rp17.890 per dolar AS, nilai pasir timah tersebut ditaksir mencapai Rp8.597.128.950 atau sekitar Rp8,59 miliar.

Dispenal menyebut nilai tersebut merupakan estimasi sementara yang digunakan sebagai dasar taksiran potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan. “Nilai tersebut merupakan estimasi sementara yang digunakan sebagai dasar taksiran potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan,” kata Dispenal.

Keberhasilan penindakan tersebut menunjukkan komitmen TNI Angkatan Laut dalam mencegah berbagai bentuk penyelundupan dan mengamankan sumber daya alam Indonesia dari aktivitas ilegal.

“Melalui sinergi unsur intelijen dan kewilayahan, TNI AL akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ilegal di wilayah pesisir dan laut sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta melindungi kekayaan sumber daya alam nasional,” demikian Dispenal.

Upaya tersebut, lanjut Dispenal, dilakukan sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali (red)


Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *