Press "Enter" to skip to content

Pemerintah Tambah TKD Rp10,6 Triliun untuk Percepat Pemulihan Bencana di Sumatera

Social Media Share

Mendagri Muhammad Tito Karnavian memberikan arahan dalam sosialisasi penambahan Transfer ke Daerah (TKD) 2026 bagi Aceh, Sumut, dan Sumbar di Pidie Jaya, Aceh. (Foto: Ist)

 

PIDIE JAYA, NP – Pemerintah pusat menambah anggaran Transfer ke Daerah (TKD) bagi tiga provinsi di Sumatera yang terdampak bencana hidrometeorologi. Total tambahan anggaran yang diberikan mencapai sekitar Rp10,6 triliun.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, menyampaikan tambahan anggaran tersebut merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto.

Penjelasan itu disampaikan Tito saat acara Penyerahan Santunan Ahli Waris Korban Bencana Hidrometeorologi dan Sosialisasi Penambahan TKD 2026 bagi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang digelar secara hybrid dari Gedung MTQ Pidie Jaya, Aceh, Jumat (6/3/2026).

Menurut Tito, penambahan TKD tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan pemerintah kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mempercepat pemulihan pascabencana.

“Harapannya daerah-daerah bisa melakukan penanganan bencana sesuai kemampuannya. Yang tidak mampu tetap akan ditangani oleh pemerintah pusat,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam rapat virtual dengan pemerintah daerah terdampak bencana pada Kamis (5/3/2026), Presiden memutuskan tambahan TKD tidak hanya diberikan kepada daerah yang terdampak langsung. Seluruh kabupaten/kota dan pemerintah provinsi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat juga menerima tambahan anggaran tersebut.

“Beliau memutuskan memberikan kepada semua daerah dalam satu provinsi karena dianggap sebagai bencana tingkat provinsi,” kata Tito.

Dari total Rp10,6 triliun tersebut, alokasi untuk Provinsi Aceh mencapai sekitar Rp1,6 triliun, Sumatera Utara Rp6,3 triliun, dan Sumatera Barat Rp2,6 triliun.

Kebijakan ini telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI Nomor 59 Tahun 2026. Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan surat edaran yang mengatur teknis penggunaan anggaran tersebut.

Tito menegaskan, Presiden meminta agar tambahan anggaran tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk mempercepat pemulihan pascabencana. Bagi daerah yang tidak terdampak langsung, dana dapat digunakan untuk memperkuat mitigasi dan pencegahan bencana.

“Misalnya memperbaiki jembatan atau bendungan yang rawan, penataan ruang, pendidikan dan pelatihan penanganan bencana, bahkan dapat digunakan untuk pengendalian inflasi daerah,” ujarnya. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *