Suasana sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang digelar secara daring dan diikuti satuan kerja Kementerian ATR/BPN dari seluruh Indonesia.(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kementerian ATR/BPN pada 9 Februari 2026.
Dalam Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 yang berlangsung secara daring pada Rabu (4/3/2026), Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan pentingnya tata kelola kearsipan serta kaitannya dengan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
“Persoalan pertanahan yang ada di depan kita tidak akan lepas dari bagaimana cara kita mengelola arsip. Jadi kearsipan sangat penting, khususnya dalam konteks bagaimana kita melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan saat membuka kegiatan sosialisasi.
Pada 2025, Kementerian ATR/BPN memperoleh hasil pengawasan kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dengan nilai 74,29 yang masuk kategori BB (Sangat Baik). Menurut Dalu Agung Darmawan, capaian tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh pihak dalam memastikan pengelolaan kearsipan di lingkungan ATR/BPN berjalan optimal.
“Tentu masih ada area-area yang perlu ditingkatkan dalam hal kearsipan. Oleh karena itu, melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 ini, kita berharap dapat mempertajam berbagai hal yang menjadi perhatian dalam tata kelola kearsipan,” ujarnya.
Dalam laporannya, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Awaluddin, mengungkapkan bahwa penyusunan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 telah dimulai sejak 2020. Regulasi tersebut menjadi payung hukum penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Permen ini menjadi salah satu milestone dalam penyelenggaraan kearsipan. Regulasi ini mencakup keseluruhan aspek, mulai dari penciptaan arsip, pengelolaan arsip, hingga penyimpanan arsip sebagai satu kesatuan sistem,” terang Awaluddin.
Ia berharap, melalui sosialisasi Permen tersebut, nilai pengawasan kearsipan internal Kementerian ATR/BPN dapat terus meningkat.
“Nilai kearsipan ini juga merupakan bagian dari komitmen kita dalam pelayanan. Arsip pertanahan merupakan arsip dinamis yang akan terus digunakan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sebagai informasi, sosialisasi terkait kearsipan akan dilakukan secara rutin hingga akhir Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti secara daring oleh satuan kerja Kementerian ATR/BPN, baik di Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. (red).







Be First to Comment