Press "Enter" to skip to content

Lelang Aset Koruptor di Jakarta Timur Tembus Rp12,39 Miliar

Social Media Share

Kejagung, Lelang Satu Bidang Tanah dan bangunan Seluas 541 Meter Persegi di Jalan Jatinegara Barat Jakarta Timur.  (Foto: Dok Kejagung)

JAKARTA, NP – Badan Pemulihan Aset (BPA) pada Kejaksaan Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam pemulihan kerugian negara. Melalui mekanisme lelang resmi, satu bidang tanah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi Eko Edi Putranto berhasil terjual dengan nilai Rp12.396.028.000.

Pelaksanaan lelang dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV pada Kamis (26/2/2026). Proses penawaran berlangsung secara daring melalui sistem e-auction (open bidding) pada laman lelang.go.id, tanpa kehadiran fisik peserta lelang.

Aset yang dilelang berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 541 meter persegi yang berlokasi di Jalan Jatinegara Barat No. 132, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Properti tersebut merupakan barang sita eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Eko Edi Putranto bersama terpidana lainnya.

Lelang dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1032/Pid.B/2001/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Maret 2002 juncto putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor 125/Pid/2002/PT.DKI tanggal 8 November 2002.

Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp12.386.028.000. Dalam proses penawaran, terjadi kenaikan sebesar Rp10.000.000 sehingga aset tersebut akhirnya terjual dengan harga Rp12.396.028.000.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam siaran pers tertanggal 27 Februari 2026 menyampaikan bahwa keberhasilan lelang ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi.

Melalui langkah tersebut, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menuntut pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara melalui mekanisme hukum yang berlaku. (H.T/rls)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *