Press "Enter" to skip to content

Menteri ATR/BPN Serahkan Persub RTRW Sulut 2025–2044

Social Media Share

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan Persub RTRW Sulut 2025–2044 kepada Gubernur Yulius Selvanus di Kantor Kementerian ATR/BPN.(Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, Kamis (19/2/2025), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron menegaskan bahwa RTRW provinsi harus menjadi acuan utama dalam penyusunan RTRW kabupaten/kota guna mencegah terjadinya tumpang tindih maupun penyimpangan pemanfaatan ruang.

“Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Pertama, yang belum menyusun RTRW segera susun. Kedua, penyusunannya harus selaras, hanya berbeda skala peta. Ketiga, masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen. Alhamdulillah, di Sulut sudah 91,14 persen, tinggal diturunkan ke kabupaten/kota. Jangan sampai turun,” ujar Menteri Nusron.

Ia menambahkan, penyertaan LP2B dalam RTRW sejalan dengan arahan Presiden terkait perlindungan lahan sawah yang harus dipertahankan secara permanen dan tidak boleh dialihfungsikan. Ketentuannya, paling sedikit 87 persen lahan harus sudah dipetakan sebagai LP2B.

Di Sulawesi Utara, dari total 15 kabupaten/kota, baru tiga daerah yang telah memiliki RTRW. Artinya, masih terdapat 12 kabupaten/kota yang perlu segera menyusun dan menyesuaikan dokumen tata ruangnya.

“Semoga pertemuan ini bukan yang terakhir karena kita masih harus menindaklanjuti RTRW kabupaten/kota. Bicara RTRW berarti kita bicara masa depan,” tutur Menteri Nusron.

Ia menjelaskan, perbedaan RTRW provinsi dan kabupaten/kota terletak pada skala peta. Pada tingkat provinsi digunakan skala 1:250.000. Sementara itu, RTRW kabupaten menggunakan skala 1:50.000 dan RTRW kota 1:25.000. Skala yang lebih rinci dituangkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk tingkat kecamatan dengan skala 1:5.000.

Usai menerima Persub RTRW 2025–2044, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi atas terbitnya dokumen yang telah dipersiapkan sejak 2019 tersebut. Persub selanjutnya akan ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

“Harapan pemerintah, DPR, dan masyarakat Sulawesi Utara benar-benar bertumpu pada RTRW ini. Dengan RTRW yang sudah resmi dan tidak berubah-ubah, investor akan semakin yakin untuk masuk. Hari ini kita resmi memiliki RTRW baru, dan ini menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara ke depan,” ujarnya. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *