Press "Enter" to skip to content

Mediasi Sengketa Lahan Eks Transmigran di Kalsel, ATR/BPN Fasilitasi Kesepakatan Ganti Rugi

Social Media Share

Suasana mediasi sengketa lahan antara warga Desa Bekambit dan PT Sebuku Sejaka Coal di Kantor Wilayah BPN Kalsel, Kamis (12/2/2026), difasilitasi Kementerian ATR/BPN.(Foto: Ist)

BANJARBARU, NP – Proses penyelesaian kasus pembatalan sertipikat milik masyarakat eks transmigran di Kalimantan Selatan terus bergulir. Dengan arahan langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN memfasilitasi tahap mediasi sengketa lahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri (sebelumnya Desa Bekambit Hulu) dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC).

Pertemuan berlangsung pada Kamis (12/2/2026) di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel. “Mediasi ini penting agar hak masyarakat eks transmigran terlindungi, sekaligus memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya secara adil,” kata Kepala Kanwil BPN Kalsel, Hadi Santoso. Fokus pertemuan adalah membahas kesepakatan nilai ganti rugi yang layak antara kedua belah pihak.

Salah seorang perwakilan warga, Ahmad Syafii, menegaskan, “Kami berharap proses ini berjalan transparan dan nilai ganti rugi yang disepakati benar-benar mencerminkan hak kami atas lahan yang selama ini kami garap.” Sementara pihak PT SSC menyatakan komitmen untuk bernegosiasi secara terbuka. “Kami siap bekerja sama dengan warga dan BPN untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan,” ujar Direktur Operasional SSC, Rudi Hartono.

Mediasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menegakkan kepastian hukum pertanahan dan menyelesaikan konflik lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun. Pihak BPN menekankan, proses ini akan terus dipantau hingga tercapai kesepakatan yang adil dan final.(red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *