Press "Enter" to skip to content

Revisi UU PPSK Mulai Dibahas, Menkeu Berharap Lahirkan Regulasi Baru Pasar Saham

Social Media Share

Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja bersama di Ruang Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Menkeu mewakili pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
(Foto: TV Parlemen)

 

JAKARTA, NP- DPR dan Pemerintah hari ini mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). RUU ini sebelumnya disahkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Oktober 2025.

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, melalui Surat Presiden RI Nomor R72/Pres/11/2025 tanggal 27 November 2025, Presiden telah menugaskan Menkeu, Menteri PAN-RB, Mensesneg, dan Menkum untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tentang perubahan UU P2SK.

“Revisi P2SK ini amat krusial. Sektor keuangan harus didorong sebagai mesin pertumbuhan yang mampu mengalirkan pembiayaan produktif dengan manajemen risiko yang sulit,” kata Menkeu Purbaya dalam rapat kerja bersama di Ruang Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Raker mengagendakan Penjelasan DPR RI, Pengantar/Tanggapan Pemerintah, Penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPSK dari Pemerintah dilanjutkan dengan Pembentukan Panitia Kerja (Panja).

Selain Menkeu Purbaya, rapat juga menghadirkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum.

Purbaya menjelaskan perubahan UU PPSK diperlukan agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan ini untuk menjaga kesinambungan kebijakan, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat kejelasan pembagian peran dan kewenangan antar lembaga di sektor keuangan.

Dengan itu diharapkan dapat mendukung pendalaman dan stabilitas sistem keuangan nasional, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.

“Reformasi sektor keuangan yang dimulai dengan penerbitan UU PPSK sejak 2023 lalu perlu diakserelasi untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia,” ujar Purbaya.

Iapun menyinggung gejolak di pasar modal dalam beberapa hari terakhir. Anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) disertai aksi jual saham para investor asing memaksa pengunduran diri pimpinan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Purbaya berharap langkah pemerintah dan DPR merevisi UU PPSK ini akan melahirkan regulasi baru, sekaligus membentuk pelaku pasar modal yang lebih ‘agile’ dalam menghadapi dinamika ke depan.

“Kita lihat kemarin kan gejolak di pasar modal kelihatan sekali. Begitu ada ketidaktransparanan, pasar gampang digoyang,” ucap Purbaya.

Ia menegaskan pemerintah akan menyampaikan daftar inventaris masalah (DIM) dari RUU perubahan UU P2SK ke DPR melalui Komisi XI. Selanjutnya, pemerintah siap melakukan pembahasan dalam rapat panitia kerja atau panja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal dari Fraksi Gerindra.

“Pemerintah menyampaikan DIM RUU perubahan UU P2SK ke DPR. Selanjutnya pemerintah siap melaksanakan pembahasan bersama DPR sesuai dengan tahapan penyusunan peraturan peraturan perundang undangan yang berlaku,” tegas Purbaya. (har)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *