Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima Kepala KDEI Taipei, Arif Sulistiyo, di Jakarta, Rabu (4/2/2026), membahas pelaksanaan nikah massal bagi WNI dan pelayanan keagamaan di Taiwan. (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya validasi yang ketat serta penguatan sistem administrasi dalam pelaksanaan nikah massal bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Penegasan itu disampaikan saat menerima audiensi Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, Arif Sulistiyo, di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Arif Sulistiyo menyampaikan usulan pelaksanaan nikah massal bagi WNI di Taiwan. Usulan ini dilatarbelakangi keterbatasan biaya yang dihadapi sebagian WNI, khususnya pekerja migran, untuk melangsungkan pernikahan secara resmi dan tercatat sesuai ketentuan hukum Indonesia.
Menag Nasaruddin Umar menyatakan Kementerian Agama pada prinsipnya mendukung setiap inisiatif yang bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaan nikah massal harus disertai kesiapan sistem dan mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Pelaksanaan nikah massal harus benar-benar dipastikan validitas dan keabsahannya. Sistem administrasi dan verifikasi calon pengantin harus diperkuat agar tidak terjadi pelanggaran, seperti praktik poligami atau poliandri yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat maupun peraturan perundang-undangan,” ujar Menag, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.
Menurut Menag, pencatatan perkawinan tidak sekadar bersifat administratif, melainkan juga merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak suami, istri, dan anak. Karena itu, setiap pernikahan, termasuk yang dilaksanakan secara massal di luar negeri, wajib memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.
Selain isu nikah massal, audiensi tersebut juga membahas tantangan pelaksanaan ibadah bagi umat Islam di Taiwan. Arif menyampaikan bahwa proses perizinan kegiatan ibadah di negara tersebut masih tergolong rumit, sehingga membutuhkan dukungan dan fasilitasi dari pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Agama.
Menanggapi hal itu, Menag menyatakan komitmen Kementerian Agama untuk terus memperkuat koordinasi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri. Ia menegaskan, kehadiran negara sangat penting untuk memastikan WNI di luar negeri dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan sesuai ketentuan setempat.
“Kementerian Agama siap berkoordinasi dan memberikan dukungan yang diperlukan, sepanjang sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, agar layanan keagamaan bagi WNI di luar negeri dapat berjalan dengan baik,” kata Menag.
Audiensi ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan perlindungan serta pelayanan keagamaan bagi WNI di luar negeri, sekaligus memastikan setiap kebijakan dan program berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai hukum. (red)







Be First to Comment