Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda. Ia menegaskan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) idealnya berada pada kisaran 5 hingga 7 persen, yang tidak hanya diterapkan di tingkat nasional, tetapi juga dapat dieksersaiskan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. (Foto: DPR)
JAKARTA, NP- Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) merupakan keniscayaan dalam upaya menghadirkan sistem kepartaian yang terinstitusionalisasi serta mewujudkan pemerintahan yang efektif.
Penegasan disampaikan menanggapi usulan penghapusan ambang batas parlemen yang saat ini berlaku menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi (judicial review) Perludem terkait permohonan dihapusnya pasal yang mensyaratkan tiap partai politik harus memperoleh minimal 4 persen suara dari total jumlah suara dalam pemilu legislatif untuk memiliki kursi di DPR RI.
Menurutnya, partai politik yang sehat adalah partai yang terlembaga, memiliki basis suara yang jelas, serta ideologi yang kuat. Salah satu instrumen untuk mendorong penguatan kelembagaan partai politik tersebut adalah melalui penerapan parliamentary threshold.
“Dengan adanya parliamentary threshold, partai-partai politik didorong untuk membenahi dan memperkuat struktur organisasinya agar mampu memperoleh dukungan suara yang signifikan dalam setiap pemilu,” ujar Rifqinizamy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Ia menambahkan, selain memperkuat institusionalisasi partai, ambang batas parlemen juga dibutuhkan untuk mewujudkan efektivitas pemerintahan (government effectiveness). Sebab, terlalu banyak partai politik di parlemen, lanjutnya, berpotensi melahirkan mekanisme checks and balances yang tidak sehat sehingga dapat menghambat jalannya pemerintahan.
Rifqinizamy mengakui bahwa penerapan ambang batas parlemen memiliki konsekuensi, salah satunya adalah suara pemilih yang tidak mencapai ambang batas tidak dapat dikonversi menjadi kursi di parlemen. Namun demikian, hal tersebut merupakan bagian dari proses pendewasaan demokrasi perwakilan di Indonesia.
“Itu merupakan konsekuensi dari keinginan kita untuk mematangkan demokrasi perwakilan di parlemen,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Lebih lanjut, Rifqinizamy menilai ambang batas parlemen mutlak diperlukan dan bahkan diusulkan berada di atas ambang batas yang berlaku saat ini sebesar 4 persen.
Ia menyebutkan, angka ideal parliamentary threshold dapat berada pada kisaran 5 hingga 7 persen, yang tidak hanya diterapkan di tingkat nasional, tetapi juga dapat dieksersaiskan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
“Dengan sistem dan mekanisme tersebut, partai politik kembali didorong untuk menjadi terinstitusionalisasi, pemerintahan menjadi lebih efektif, dan penyederhanaan partai politik akan terjadi secara alamiah,” jelasnya.
Selain itu, Rifqinizamy juga menyampaikan bahwa besaran parliamentary threshold menjadi salah satu daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR RI.
Ia mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan ambang batas parlemen dan district magnitude.
“Karena itu, Komisi II DPR RI akan mensimulasikan dan mengeksersaiskan berbagai opsi parliamentary threshold tersebut dalam pembahasan RUU Pemilu,” tegasnya.
Untuk diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah dan DPR perlu mengubah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold pada pemilihan umum legislatif atau Pileg 2029. Syarat minimal perolehan suara bisa jadi akan diturunkan, yang akan memberi peluang lebih besar bagi partai baru seperti PSI untuk lolos ke parlemen.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (29/2), MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem.
MK berpendapat angka ambang batas parlemen harus diubah sejak pemilu DPR 2029, tapi rumus untuk menentukan besaran persentasenya diserahkan kepada pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang. (har)







Be First to Comment