Press "Enter" to skip to content

Thomas Djiwandono Terpilih sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia

Social Media Share

Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono (Thomas Djiwandono) saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Komisi XI DPR RI memutuskan menyetujui pencalonan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI. (Foto: DPR RI)

JAKARTA, NP- Komisi XI DPR RI memutuskan menyetujui pencalonan Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono (Thomas Djiwandono) sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Thomas yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan RI lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Deputi Gubernur BI.

Thomas menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri dari jabatan dimaksud pada 13 Januari 2026.

“Telah dilakukan kemudian kesepakatan melalui proses musyawarah mufakat dan kemudian dimasukkan dalam rapat internal di Komisi XI DPR, diputuskan yang menjadi deputi gubernur BI pengganti Bapak Juda Agung yang mengundurkan diri adalah Bapak Thomas Djiwandono,” ujar Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, Senin (26/1/2026).

Menurut Misbahkun, Thomas menunjukkan komitmen kuat terhadap profesionalisme dan independensi Bank Indonesia, bahkan menegaskannya dalam pernyataan penutup saat uji kelayakan.

Selain itu, gagasan Thomas mengenai strategi kebijakan yang lincah dan adaptif (agile) dinilai relevan dengan kondisi ekonomi saat ini, terutama untuk memperkuat sinergi kebijakan moneter dan fiskal.

Misbahkun menegaskan, meski Thomas keponakan Presiden Prabowo, tetapi Bank Indonesia bekerja berdasarkan undang-undang dengan sistem kolektif kolegial dalam Dewan Gubernur BI, sehingga tidak ada ruang bagi keputusan personal.

“Memang faktanya Pak Thomas adalah keponakan Presiden. Tapi beliau menjelaskan dengan sangat profesional bagaimana kebijakan itu diambil melalui mekanisme yang ada,” tuturnya.

“Pengalaman beliau di kebijakan fiskal akan melengkapi kebijakan moneter di BI. Ini saling menguatkan,” imbuh Misbahkun.

Keputusan Komisi XI DPR RI ini rencananya akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan, Selasa (27/1/2026).(har)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *