Press "Enter" to skip to content

Wacana Pilkada Dipilih Kembali DPRD, DPR dan Pemerintah Belum Berencana Bahas Revisi UU Pilkada

Social Media Share

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menerima Mensesneg Prasetyo Hadi di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). (Foto: DPR)

JAKARTA, NP– DPR dan pemerintah memastikan belum ada berencana membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Penegasan disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan Komisi II usai menerima Mensesneg Prasetyo Hadi di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

“Tidak ada pembahasan UU Pilkada,” ujar Dasco menjawab rencana revisi UU Pilkada terkait wacana kepala daerah dipilih kembali oleh DPRD.

Dasco yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra menegaskan pertemuan ini membicarakan dua hal, yaitu terkiat UU Pemilu dan UU Pilkada.

“Seperti disampaikan pimpinan komisi II beberapa hari lalu di DPR, sampai saat ini kami belum membahas UU Pilkada yang kemudian wacana di luar yang katanya ditetapkan atau dipilih kepala daerah melalui DPRD. Itu belum masuk agenda dan belum terpikirkan membahas hal itu,” ucap Dasco.

Untuk diketahui, UU Pilkada dimaksud adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Sedangkan UU Pemilu adalah UU Nomor 7 Tahun 2017.

Dasco menjelaskan revisi UU Pilkada belum masuk ke daftar prolegnas. Ia menepis wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD dilakukan dalam waktu dekat.

DPR dan pemerintah, kata Dasco, saat ini fokus melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam putusannya pada 26 Juni 2025 menyatakan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dipisah. Putusan ini dituangkan dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2025, dan bersifat final serta mengikat.

“Kami DPR dan pemerintah sepakat revisi UU Pemilu tidak termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden oleh MPR,” ujar Dasco.

Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pertemuan dengan pimpinan dan Komisi II DPR ini merespon banyaknya sorotan masyarakat soal wacana kepala daerah dipilih DPRD.

“Kami, pemerintah, pimpinan DPR dan pimpinan Komisi II berkoordinasi dalam hal membicarakan mengenai RUU Pemilu maupun wacana yang berkembang di masyarakat berkenaan sistem pemilihan kepala darah, ini lengkap kami diskusi,” tegas Prasetyo.(har)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *