Bahlil Lahadalia kunjungi korban bencana di Agam sambil menegaskan komitmen penertiban tambang ilegal.(Foto:Ist)
PADANG, NP – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan akan menindak tegas pelaku industri pertambangan yang melanggar kaidah-kaidah pertambangan, apalagi jika sampai merugikan masyarakat. Penegasan ini disampaikan Bahlil usai mengunjungi korban terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Pelembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu (3/12/2025).
“Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak akan pandang bulu. Bersama Dirjen Minerba, kami akan memberikan tindakan bagi semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tetapi tidak menaati aturan yang ada. Harus sesuai standar proses pertambangan yang sudah disyaratkan,” tegas Bahlil dalam keterangan resmi, Rabu (3/12/2025).
Di hadapan para pengungsi, Bahlil berjanji akan menuntaskan permasalahan tambang ilegal dan mencabut izin pertambangan yang tidak berjalan sesuai aturan. Ia juga memerintahkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara untuk segera mengevaluasi izin-izin pertambangan dan menindak tegas badan usaha yang bertindak di luar koridor aturan.
“Kalau dalam evaluasi mereka melanggar atau tidak tertib, tidak segan-segan kami akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, bagi yang menjalankan pertambangan tidak sesuai standar, izin mereka akan dicabut,” tegasnya.
Penindakan tegas bagi pelaku usaha pertambangan ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penertiban tambang ilegal di seluruh tanah air. Instruksi Presiden tersebut menjadi pedoman bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum, sehingga tidak ada alasan untuk ragu dalam memberantas jaringan penambangan ilegal dari hulu hingga hilir demi menjaga kedaulatan sumber daya alam.
Penindakan tegas telah dilakukan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), di mana Menteri ESDM menjadi anggotanya, untuk menegakkan kedaulatan atas sumber daya alam di kawasan hutan. Satgas PKH berhasil menguasai kembali jutaan hektare hutan negara yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal.
Hingga kini, total luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali Satgas PKH mencapai 3.312.022,75 hektare. Dari jumlah tersebut, 915.206,46 ha telah diserahkan ke kementerian terkait, termasuk 833.413,46 ha dialokasikan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk pengelolaan produktif, dan 81.793 ha dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Sisanya, 2.398.816,29 ha, masih dalam proses administrasi dan segera diserahkan ke kementerian terkait.
Satgas PKH menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal agar manfaatnya kembali kepada rakyat. Dengan pendekatan hukum tegas dan dukungan lintas lembaga, Satgas memastikan hutan sebagai aset bangsa dikelola untuk kepentingan negara dan masyarakat. (red)







Be First to Comment