Press "Enter" to skip to content

BAM DPR RI Komitmen Tindaklanjuti Aspirasi Pedagang Thrifting

Social Media Share

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pedagang thrifting dan Aliansi Masyarakat Cigudeg-Parung Panjang-Rumpin terkait kegiatan pertambangan di Ruang Rapat BAM DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11/2025). (Foto: KWP)

JAKARTA, NP- Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan komitmen BAM DPR RI menindaklanjuti aspirasi para pelaku usaha thrifting sebagai bahan pertimbangan kebijakan pemerintah.

Para pedagang barang thrifting atau balpres pakaian bekas impor meminta BAM DPR mencari solusi terbaik untuk pengusaha thrifting di Indonesia menyusul kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mrnegaskan akan konsisten memberantas importir pakaian bekas ilegal atau balpres.

Larangan impor pakaian bekas sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022.

“Setelah mendengar aspirasi dari perwakilan, kami dari BAM DPR RI yang tgasnya menampung aspirasi dari masyatakat, kami akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan sesuai dengan kewenangan,” ucap Ahmad Heryawan saat menerima perwakilan pedagang thrifting dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat BAM DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Selain menyerap aspirasi pedagang Thrifting dari berbagai daerah terkait permasalahan pakaian thrifting, BAM DPR RI juga mengagendakan Aliansi Masyarakat Cigudeg-Parung Panjang-Rumpin terkait Teguran dan Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan.

Perwakilan pedagang thrifting hadir bersama para pelaku usaha pakaian bekas dari Jakarta, Lampung, Bandung, Papua, Jambi, hingga Yogyakarta.

Aher, panggilan akrab Ahmad Heryawan mengatakan dari penjelasan para pedagang terungkap bahwa ternyata pedagang thrifting bukanlah.menjadi.penyebab utama dari matinya usaha UMKM di sektor industri tekstil tetapi penyebab utamanya adalah ekspor pakaian ilegal dari Cina.

“Dari masukan yang disampaikan ternyata penyebab matinya UMKM itu lebih tinggi ekspor ilegal dari Cina dibanding thrifting ilegal. Karena keberadaanya hanya 0,5 persen dari barang-barang ilegal impor dari Cina yang baru-baru (pakaian baru). Data ini bisa menjadi landasan kuat untuk membuat kebijakan berbasis data,” ujar Aher.

Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu juga memastikan, aspirasi para pelaku usaha thrifting akan menjadi perhatian serius DPR RI dalam proses penyusunan kebijakan oleh pemerintah.

Menurut politisi dari PDI Perjuangan ini penjelasan para pedagang trifting menyusul wacana larangan impor pakaian bekas yang kembali mengemuka dan memunculkan kekhawatiran luas di kalangan pelaku usaha.

Dari data yang diyerima BAM bahwa barang thrifting yang masuk ke Indonesia hanya sekitar 3.600 kontainer, atau 0,5 persen dari total 28.000 kontainer tekstil ilegal yang beredar di Tanah Air. Angka tersebut menunjukkan bahwa thrifting bukan merupakan ancaman utama bagi keberlangsungan UMKM.

Menurutnya, kebijakan negara tidak boleh hanya didasarkan pada persepsi atau stigma, tetapi harus berpijak pada data yang akurat. Ia menilai persoalan thrifting selalu muncul setiap tahun, namun penanganannya tidak pernah disertai pendekatan menyeluruh dan pemahaman bahwa jutaan masyarakat menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

“Negara tidak boleh hanya hadir dengan tindakan, tetapi juga dengan keadilan. Kita tidak boleh mengambil keputusan yang menekan rakyat kecil ketika negara sendiri belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai,” ujar Adian.

Adian juga menyoroti keluhan para pedagang mengenai operasi penertiban yang dinilai represif dan merugikan, membuat para pedagang merasa diperlakukan seperti pelaku kejahatan.

Menurut Adian, situasi ini tidak boleh terus terjadi. Ia menegaskan bahwa sebelum melakukan penindakan, pemerintah harus memastikan telah hadir dengan solusi yang konkret dan dapat diimplementasikan.

Dalam forum tersebut, para pedagang thrifting memberikan testimoni yang menggambarkan kompleksitas persoalan di lapangan.

Rifai Silalahi, perwakilan pedagang dari Pasar Senen, Jakarta, mengatakan bahwa usaha pakaian bekas merupakan bagian dari UMKM yang telah bertahan puluhan tahun. Ia menegaskan bahwa pelaku thrifting bukanlah ancaman bagi UMKM, bahkan tidak bersinggungan secara langsung dengan produk lokal.

“Yang merusak pasar itu bukan kami, tapi banjirnya produk impor baru. China menguasai 80 persen, ditambah barang dari Amerika, Vietnam, dan India sekitar 15 persen. Produk lokal hanya tersisa 5 persen,” ungkap Rifai dalam pertemuan tersebut.(har)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *