JAKARTA, NP – Komitmen TNI AL dalam memberantas upaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia kembali membuahkan hasil. Kali ini, Tim Gabungan Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Mataram dibantu masyarakat pesisir binaan Posal Labuh Padi berhasil menangkap terduga pelaku pengedaran dan penyalahgunaan narkoba berjenis Sabu-sabu sebanyak 15 Poket di Desa Labuhan Aji, Kecamatan Labuan Badas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dihadapan awak media di Mako Lanal Mataram, Jumat (02/08), Komandan Lanal (Danlanal) Mataram Kolonel Laut (P) Waluyo menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait bahwa adanya beberapa orang tidak dikenal yang berasal dari luar Desa Labuhan Aji diduga sedang melaksanan pesta sabu-sabu disalah satu rumah warga inisial “AR”.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim SFQR Lanal Mataram beserta dua orang warga Desa Labuan Aji mendatangi rumah pelaku dan didapatkan tiga orang terduga pelaku sedang berpesta narkoba berjenis sabu-sabu. Selanjutnya tim SFQR Lanal Mataram mengamankan terduga pelaku dan barang bukti ke ex kantor imigrasi Desa Labuhan Aji yang kemudian dibawa ke Posal Labuh Padi menggunakan speed boat,” ujar Danlanal Mataram.
Setibanya di Posal Labuh Padi, tim SFQR Lanal Mataram menerima informasi bahwa satu orang dari komplotan pelaku berada di Pelabuhan Goa dan segera bergerak dengan menggunakan sepeda motor dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AS.
Dalam penangkapan ini, tim SFQR Lanal Mataram berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial IS (28 thn), I (22 thn), AJ (18 thn) dan AS (24 thn) yang merupakan warga Desa Sebotok dan Batu Aji beserta barang bukti satu unit hp bermerk vivo dan 15 poket narkoba berjenis sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan keempat pelaku positif metamphetamine dan amphetamine dari hasil pengecekan urine oleh BNN Sumbawa. Terduga pelaku juga mengakui bahwasanya mereka telah mengkonsumsi dua poket sabu-sabu. Adapun modus yang dilakukan adalah para pelaku melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu dari pengedar berinisial IS yang mendapatkan barang tersebut dari Desa Serading Kec. Moyo Hilir Kab. Sumbawa. Pelaku diduga telah melanggar undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.
Selanjutnya untuk proses hukum pelaku dan barang bukti narkoba jenis Sabu-sabu serta barang bukti lainya akan diserahkan ke Polres Sumbawa Besar guna penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Keberhasilan dalam pengagalan penyelundupan ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh prajurit TNI AL untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan merespon cepat informasi yang diterima, dalam hal ini pengedaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Indonesia.(Pen)
Be First to Comment