Pemegang saham PT Blue Bird Taxi yabg juga dikenal yang juga Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ yang juga dikenal aktivis dalam suatu aksi demonstrasi. (Foto: Dok Tempo)
JAKARTA, NP- Karut marut di internal PT Blue Bird makin memanas. Pemegang saham PT Blue Bird Taxi, dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ membantah tuduhan telah meracuni ratusan peserta pada perayaan HUT perseroan.
“Saya pernah dituduh akan meracuni ratusan peserta perayaan HUT perseroan hanya berdasarkan pengakuan beberapa anak buah yang memberikan pengakuan yang berbeda. Kepolisian juga tidak menemukan adanya bukti bahwa saya menebarkan racun,” ungkap Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/7/2025).
Mental Health Advisor WHO, Organisasi Kesehatan Dunia di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini menegaskan keengganan polisi memproses laporan tuduhan percobaan pembunuhan dengan dalih meracuni karyawan sudah tepat. Karwna ia sendiri mempertanyakan bagaimana mungkin caranya ia meracuni peserta HUT Blue Bird sedangkan dirinya diawasi ketat oleh sejumlah orang suruhan para pemegang saham lain di PT Blue Bird.
“Bagaimana caranya saya membawa dan menebarkan racunnya, sedangkan penjagaan terhadap saya sangat ketat,” bebernya.
Mintarsih yang juga Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) mengatakan tuduhan kepada dirinya adalah tuduhan keji. Bahkan dugaan pembunuhan dan penculikan kepada para pemegang saham selain dirinya juga terjadi, lantaran salah seorang pemegang saham di PT Blue Bird berambisi menguasai seluruh harta benda dan saham Mintarsih di PT Blue Bird.
“Para pemegang saham lain (di PT Blue Bird) juga akhirnya tidak berdaya, bahkan ada yang dianiaya, dipukuli, keroyokan,” ungkap Mintarsih yang juga dikenal sebagai Ilmuwan.
Beruntung, lanjut Mintarsih, bahwa salah seorang pemilik saham sudah renta saat itu memang nyaris tewas lantaran dipukuli, termasuk dirinya yang juga akan menjadi sasaran berhasil menyelamatkan diri dari target penyerangan.
“Saya masih berhasil selamat, namun saya tetap akan melawan gugatan yang mendesak meminta seluruh gaji, tunjangan hari raya saya selama puluhan tahun bekerja, serta saya juga dituduh mencemarkan nama baik, dengan total Rp 140 miliar,” tegasnya.
Akibat kisruh yang berkepanjangan ini berdasarkan penelusuran membuat saham Blue Bird (BIRD) semakin anjlok, melebihi jatuhnya Indeks Saham Gabungan.
Bukti Lemah di Pengadilan
Saat ini Mintarsih bersama kuasa hukumnya sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Mahkamah Agung (MA). Salah satu pertimbangan PK adalah karena bukti lemah saat proses di pengadilan.
Dalam perkara No. 313/Pdt.G/2013/PN.Jaksel, Mahkamah Agung mengutip bukti-bukti dari pihak Purnomo Prawiro, seperti Akta perusahaan, laporan polisi hingga artikel media. Namun Mintarsih menilai semua bukti itu tidak relevan, bahkan janggal.
“Misalnya, bukti racun. Kalau benar saya sebarkan racun, mestinya ada korban dan perawatan medis. Tapi tidak ada satu pun yang dibawa ke rumah sakit,” beber Mintarsih.
Beruntung polisi tidak menanggapi laporan atas tuduhan itu. Dokter ahli.kejiwaan dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (Ul) ini mengungkapkan kepolisian tidak memprosesnya karena terjadi kejanggalan antara lain bahwa para saksi membuat pengakuan yang berbeda, dan ada kejanggalan-kajanggalan tanpa adanya bukti.
Mintarsih mengaku tuduhan meracuni tersebut merupakan bagian dari upaya menjatuhkan nama baiknya. Ia bahka mengaku pernah dituding melakukan penganiayaan dari para pemegang saham lain PT Blue Bird.
Juga gugatan yang diajukan salah seorang pemegang saham, Purnomo Prawiro dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang seharusnya menjadi dasar hukum dalam struktur perseroan terbatas sesuai UU No. 40 Tahun 2007.
Oleh karena itu, putusan MA yang mengharuskannya membayar denda dengan mengembalikan gaji dan tunjangan yang diterimanya selama di PT Blue Bird adalah putusan yang mengada-ada.
Mintarsih mempersoalkan ketidakadilan yang dialaminya karena harus membayar denda sebanyak Rp 140 miliar karena diharuskan membayar kerugian dengan alasan perusahaan PT Blue Bird Taxi tidak lagi dipercaya oleh masyarakat terutama bnk nasional maupun bank internasional. (har)







Be First to Comment