Press "Enter" to skip to content

Dirreskrimum: Pelaku Tabur Bubuk Kopi untuk Tutupi Bau Jasad Korban di Depok

Social Media Share

Dirreskrimum Kombes Pol. Iman Imanuddin memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Limo, Kota Depok, Jakarta, Rabu (11/3).(Foto: H.T)

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat. Tersangka berinisial ARH diduga menaburkan bubuk kopi di lokasi kejadian untuk menyamarkan bau pembusukan jasad korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan tersangka telah ditangkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan yang diterima Polsek Cinere.

Penyelidikan dilakukan oleh tim Reskrim Polres Depok bersama Subdirektorat Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga akhirnya mengarah kepada seorang pelaku berinisial ARH.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan sejumlah fakta serta petunjuk, penyidik menetapkan ARH sebagai tersangka dan melakukan penangkapan,” ujar Kombes Pol. Iman dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro, Rabu (11/03).

Dalam penyelidikan terungkap bahwa tersangka dan korban memiliki hubungan pribadi dan telah menjalani pernikahan siri. Sebelum kejadian, keduanya sempat terlibat pertengkaran.

Menurut penyidik, sesaat sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, tersangka sempat meminta hubungan suami istri kepada korban. Namun permintaan tersebut ditolak sehingga memicu emosi tersangka hingga melakukan pembunuhan.

Setelah kejadian, tersangka menaburkan bubuk kopi di sekitar lokasi untuk menutupi bau menyengat dari jasad korban yang mulai membusuk.

Pengetahuan tersebut diperoleh tersangka dari pengalamannya bergaul dengan rekan-rekannya di tempat pelelangan ikan.

Selain itu, tersangka juga menguasai telepon seluler milik korban dan menggunakannya untuk berkomunikasi dengan orang-orang terdekat korban seolah-olah dirinya adalah korban.

Hal ini membuat keluarga dan lingkungan sekitar tidak menaruh kecurigaan dalam beberapa waktu.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Achmadi, menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan kepada keluarga korban, termasuk bantuan medis dan psikologis selama proses peradilan.

Saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 458 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(H.T)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *