Momen kolaborasi KAI Daop 7 Madiun & Kejari Blitar untuk tata kelola hukum yang lebih kuat.(Foto: Ist)
MADIUN, NP – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Blitar. Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dilaksanakan di Kota Blitar, Rabu (4/3/2026).
MoU ditandatangani oleh Vice President KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi, selaku PIHAK PERTAMA, dan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, S.H., M.M., M.H., CPLA, selaku PIHAK KEDUA.
Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak, sekaligus meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi KAI Daop 7 Madiun, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Ali Afandi menegaskan, langkah ini merupakan strategi penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik.
“Sebagai BUMN yang menjalankan operasional perkeretaapian, KAI Daop 7 Madiun tidak terlepas dari berbagai dinamika dan potensi permasalahan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui Kesepakatan Bersama ini, kami berharap penanganan masalah hukum dilakukan secara profesional, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ali Afandi.
Sementara itu, Romulus Haholongan dengan moto “Petarung” – Profesional, Etika, Tangguh, Amanah, Responsive, Uji, Netral, dan Gigih – menyatakan dukungan penuh terhadap KAI Daop 7 Madiun.
“Kami akan mendukung dan membantu memperoleh apa yang menjadi hak KAI,” tegas Romulus.
Ruang lingkup kerja sama meliputi:
- Pemberian bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, termasuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus.
- Pertimbangan hukum, dalam bentuk Legal Opinion, Legal Assistance, maupun Legal Audit.
- Tindakan hukum lain, termasuk upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan negara serta fasilitasi penyelesaian sengketa.
Kesepakatan ini berlaku selama tiga tahun sejak penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua pihak.
Ali Afandi menambahkan, sinergi ini mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga aset negara serta memastikan kebijakan dan tindakan korporasi tetap berada dalam koridor hukum.
“Kami yakin kolaborasi ini tidak hanya memperkuat perlindungan hukum perusahaan, tetapi juga mendukung pelayanan transportasi kereta api yang aman, andal, dan berintegritas bagi masyarakat,” tutupnya.
Dengan kerja sama ini, KAI Daop 7 Madiun berharap seluruh proses bisnis dan operasional perusahaan dapat berjalan tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang kuat. (red)







Be First to Comment