Press "Enter" to skip to content

Redistribusi Tanah Jadi Solusi Kemanusiaan bagi Warga Eks Timtim di Kupang

Social Media Share

Perumahan hasil program Redistribusi Tanah bagi warga eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang, lengkap dengan sertipikat dan rumah layak huni.(Foto: Ist)

KABUPATEN KUPANG – Program Redistribusi Tanah bagi warga eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang yang dilaksanakan pada 2023 menjadi wujud nyata penyelesaian persoalan kemanusiaan yang berlangsung hampir tiga dekade. Melalui program ini, pembangunan rumah bagi warga eks pejuang Timtim dapat direalisasikan sehingga berbagai persoalan sosial yang selama ini dihadapi perlahan mulai teratasi.

Dengan hadirnya rumah layak huni, warga eks pejuang Timtim kini memiliki kesempatan untuk memulai kehidupan baru yang lebih layak dan berkeadilan.

“Program ini pada dasarnya merupakan solusi untuk menyelesaikan persoalan kemanusiaan yang telah berlangsung selama 27 tahun. Keberadaan saudara-saudara kita warga eks pejuang Timtim diberikan hak dan identitas untuk memiliki tempat hunian atau rumah yang layak,” ujar Bupati Kupang Yosef Lede dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Kupang saat diwawancarai terkait pelaksanaan program Redistribusi Tanah yang merupakan bagian dari Reforma Agraria inisiatif Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kantor Bupati Kupang.

Menurut Yosef Lede, program redistribusi tanah diperuntukkan bagi warga eks pejuang Timtim yang selama ini masih tinggal di lokasi penampungan atau menempati lahan milik pemerintah, TNI, maupun warga setempat. Ia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas realisasi program tersebut.

“Sebagai Pemerintah Kabupaten Kupang, kami merasa bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Presiden serta Kementerian ATR/BPN. Pembangunan 2.100 unit rumah ini menjadi salah satu solusi bagi warga eks Timtim untuk memperoleh hunian yang layak dan sah,” ujarnya.

Penyerahan sertipikat hasil redistribusi tanah beserta unit rumah dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini, sebanyak 1.904 sertipikat dan unit rumah telah diserahkan dari total 2.100 yang direncanakan. Penyerahan tidak dilakukan sekaligus karena sejumlah unit rumah mengalami kerusakan akibat pergeseran tanah dan curah hujan, sehingga perlu diperbaiki terlebih dahulu.

“Rumah ini harus menjadi solusi, bukan justru menimbulkan persoalan baru,” tegas Yosef Lede.

Pembagian rumah dilakukan secara proporsional, yakni 60 persen untuk warga eks pejuang Timtim dan 40 persen untuk warga lokal. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghargaan terhadap masyarakat setempat yang telah menghibahkan lahannya untuk program tersebut.

“Warga eks pejuang Timtim menjadi prioritas. Namun karena tanah yang digunakan merupakan milik warga lokal, maka disepakati sebagian rumah juga diberikan kepada warga setempat yang belum memiliki tempat tinggal,” jelasnya.

Program redistribusi tanah dan penyediaan rumah bagi warga eks Timtim ini menjadi langkah bersejarah yang belum pernah terjadi sebelumnya di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, yang menjadi saksi proses panjang penyelesaian masalah ini, mengungkapkan bahwa sejak memilih bergabung dengan Indonesia, warga eks Timtim tidak memiliki lahan untuk tempat tinggal.

“Mereka memilih bergabung dengan Indonesia, namun sayangnya tidak memiliki tempat tinggal. Akhirnya mereka mengokupasi berbagai lokasi, baik yang layak maupun tidak layak huni,” ujar Fransiska mengenang kondisi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa lokasi program Redistribusi Tanah di Kabupaten Kupang merupakan tanah bekas hak guna usaha (HGU) yang telah ditetapkan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dan selanjutnya menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Melalui kerja sama Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Kupang, tanah tersebut dibagikan kepada 2.100 keluarga penerima manfaat.

“Ini satu paket, tanah dan rumah, lengkap dengan sertipikat. Sebanyak 2.100 warga menerima tanah, rumah, dan sertipikat sekaligus. Ini merupakan yang pertama terjadi sepanjang sejarah NTT sejak mereka menjadi warga Indonesia,” ungkap Fransiska Vivi Ganggas.

Ia berharap paket lengkap berupa tanah, rumah, dan sertipikat tersebut dapat menjadi fondasi kuat bagi warga eks pejuang Timtim untuk membangun kehidupan yang lebih baik, stabil, dan berkelanjutan di masa depan. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *