Pendaftaran tanah yang masif dan data spasial akurat jadi kunci pembangunan terukur dan investasi aman, kata Menteri Nusron.(Ist)
JAKARTA, NP — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membeberkan kemajuan signifikan di sektor pertanahan selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Program pendaftaran tanah yang digalakkan pemerintah menunjukkan hasil positif, berkontribusi langsung pada pertumbuhan ekonomi masyarakat dan negara.
Dalam keterangan pers yang diterima Kamis (23/10), Menteri Nusron menegaskan bahwa pendaftaran tanah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan fondasi kuat penguatan ekonomi nasional. “Setiap bidang tanah yang terdaftar berarti kepastian hukum bagi rakyat sekaligus membuka potensi ekonomi yang luar biasa,” ujarnya.
Sepanjang setahun terakhir, sebanyak 4.002.281 bidang tanah telah berhasil didaftarkan, dengan 2.687.686 bidang di antaranya telah bersertipikat. Upaya ini menghasilkan tambahan nilai ekonomi yang mencapai Rp1.021,95 triliun. Angka ini menjadi bukti nyata kontribusi program pendaftaran tanah terhadap peningkatan aset masyarakat, akses permodalan, hingga penerimaan negara.
Rinciannya, kontribusi ekonomi berasal dari Hak Tanggungan senilai Rp980,5 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp25,9 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp3,15 triliun, serta Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp12,4 triliun. “Pendaftaran tanah memberikan dampak ekonomi konkret bagi masyarakat dan negara,” tegas Menteri Nusron.
Selain percepatan pendaftaran, Kementerian ATR/BPN juga melakukan pemutakhiran data spasial seluas 3,05 juta hektare di wilayah di luar kawasan dengan batasan tertentu seperti garis pantai, sempadan sungai, dan kawasan hutan. Pemutakhiran ini menjadi langkah strategis memastikan pemanfaatan ruang berjalan tepat sasaran dan meminimalkan sengketa.
“Data spasial yang valid menjadi kunci agar pembangunan terukur, investasi aman, dan konflik pertanahan dapat diminimalkan,” ujar Menteri Nusron.
Hingga kini, total 123,3 juta bidang tanah telah terdaftar secara nasional, dengan 97 juta bidang telah bersertipikat. Pencapaian ini memperlihatkan percepatan nyata menuju target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sekaligus memperkuat upaya pemerataan aset bagi seluruh warga negara.
“Dengan tanah yang terdaftar dan bersertipikat, masyarakat memiliki kepastian hukum untuk berusaha, mengakses kredit, dan meningkatkan nilai ekonomi asetnya. Itulah esensi Reforma Agraria yang sesungguhnya,” tutup Menteri Nusron.(red)







Be First to Comment