Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan hasil sidang isbat penetapan 1 Syawal 1447 H di Jakarta, Kamis (19/3/2026). (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil dalam sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3/2026).
“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Menteri Agama dalam konferensi pers usai sidang.
Sidang isbat turut dihadiri Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.
Menag menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada dua hal utama. Pertama, secara hisab, posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026 belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS. Tinggi hilal di Indonesia berada pada kisaran 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi antara 4,54 derajat hingga 6,1 derajat.
“Kriteria MABIMS mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat,” jelasnya.
Kedua, berdasarkan hasil rukyat di 117 titik pemantauan di seluruh Indonesia, tidak ada satu pun laporan yang menyatakan hilal terlihat.
“Laporan dari seluruh titik rukyat yang telah diverifikasi menunjukkan hilal tidak terlihat,” ujar Menag.
Ia berharap keputusan tersebut dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak.
“Kita berharap ini menjadi simbol persatuan dalam menyongsong masa depan yang lebih baik,” katanya.
Sidang isbat juga dihadiri perwakilan duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung, BMKG, BIG, BRIN, Observatorium Bosscha ITB, Planetarium Jakarta, para pakar falak, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Urgensi Sidang Isbat
Menag menegaskan, penentuan awal bulan kamariah yang berkaitan dengan ibadah dan hari besar Islam merupakan kepentingan umat secara luas, sehingga negara hadir melalui mekanisme sidang isbat.
Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai landasan hukum penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Regulasi ini menegaskan integrasi metode hisab dan rukyat guna memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan kesatuan penetapan awal bulan hijriah secara nasional.
Selain itu, penetapan juga merujuk pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
“Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat,” tandasnya. (red)







Be First to Comment