Wamenag Romo Muhammad Syafii menyampaikan arahan saat penutupan Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama Tahun 2025 di Tangerang, Rabu (17/12/2025).(Foto: Ist)
TANGERANG, NP – Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii menyatakan pemerintah menyiapkan anggaran hingga belasan triliun rupiah pada 2026 untuk menyelesaikan persoalan mendasar guru keagamaan. Kebijakan ini dipandang sebagai investasi strategis sumber daya manusia, bukan beban fiskal.
Hal tersebut disampaikan Romo Syafii saat menutup Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama Tahun 2025 di Tangerang.
“Masalah yang dihadapi bersifat struktural dan menahun, mulai dari ketimpangan kesejahteraan, keterlambatan sertifikasi, status kepegawaian yang tidak pasti, hingga keterbatasan jalur karier profesional. Jika dibiarkan, mutu pendidikan keagamaan akan stagnan,” ujar Romo Syafii, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Rabu (17/12/2025).
Ia menegaskan, terdapat kebutuhan mendesak yang harus dituntaskan pada tahun anggaran 2026 untuk menjawab krisis tersebut. Kebutuhan itu mencakup Pendidikan Profesi Guru (PPG), Tunjangan Profesi Guru (TPG), insentif guru non-ASN madrasah, serta impasing dan pengangkatan PPPK guru non-ASN madrasah.
“Untuk menjawab krisis pendidikan tersebut, terdapat sejumlah kebutuhan mendesak pada 2026. Pertama, pendidikan profesi guru sebesar Rp225,6 miliar. Kedua, tunjangan profesi guru sebesar Rp13,52 triliun. Ketiga, insentif guru non-ASN madrasah sebesar Rp649,5 miliar. Keempat, impasing bagi 73.638 guru non-ASN pasca-pengangkatan 31.629 PPPK guru madrasah,” ungkapnya.
Menurut Romo Syafii, alokasi anggaran tersebut harus dipandang sebagai investasi jangka panjang.
“Angka-angka ini bukan beban fiskal, melainkan investasi strategis sumber daya manusia Indonesia. Tanpa pemenuhan kebutuhan ini, guru akan terus berada dalam kondisi rentan,” katanya.
Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama 2025, jumlah guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum mencapai 250.151 orang. Dari jumlah tersebut, 151.236 orang diangkat oleh pemerintah daerah, sementara yang diangkat langsung oleh Kementerian Agama baru sekitar 7.076 orang.
“Komposisi ini menunjukkan pengangkatan guru agama masih sangat terfragmentasi. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi memicu rekrutmen yang tidak terkendali dan belum tentu menjamin kualitas,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai perlu dilakukan penataan kebijakan rekrutmen guru agama agar sejalan dengan arah pembangunan nasional.
“Ke depan diperlukan resentralisasi kebijakan rekrutmen guru agama dalam kerangka RPJPN, selaras dengan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Resentralisasi ini bukan birokratisasi, melainkan penyeragaman standar mutu nasional,” pungkas Romo Syafii. (red)







Be First to Comment