Ketua Kamar Agama MA, Dr. Yasardin, menyampaikan pidato kunci tentang ketahanan peradilan agama di era disrupsi, Jumat (23/1), di Universitas Muhammadiyah Surabaya. (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (MA), Dr. Yasardin, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa peradilan agama telah eksis selama lebih dari 143 tahun, bertahan di tengah dinamika zaman dan perubahan sistem pemerintahan.
Dalam pidato kunci Seminar Internasional Ketahanan Peradilan Agama Menghadapi Era Disrupsi (Menyingkap Perjalanan Peradilan Elektronik di Peradilan Agama), Jumat (23/1), di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Gedung At Tauhid Tower Lantai 13, Dr. Yasardin menyampaikan bahwa era disrupsi menuntut lembaga peradilan untuk tidak lagi bersifat statis, tetapi adaptif, responsif, dan inovatif, tanpa meninggalkan prinsip fundamental penegakan hukum dan keadilan.
Menurutnya, era disrupsi adalah fase perubahan yang sangat cepat, didorong oleh inovasi dan teknologi digital, seperti kecerdasan buatan, big data, dan konektivitas global. Transformasi digital telah mengubah perilaku masyarakat, cara bekerja, berkomunikasi, bertransaksi, dan memperoleh keadilan, menjadikan dunia lebih borderless.
Dr. Yasardin memberikan contoh perubahan praktik kontrak yang kini bisa dilakukan secara digital tanpa tatap muka. Beberapa negara, seperti Kanada dan Prancis, bahkan mengakui persetujuan kontrak melalui simbol digital, seperti emoji jempol/thumb up, yang memiliki validitas sama dengan tanda tangan resmi. “Ini menandai perubahan besar dalam teori dan praktik kontrak,” ujarnya dalam press release, Minggu (25/1/2026).
Ia menekankan bahwa ketahanan peradilan agama, tema utama seminar internasional ini, bukan berarti resistensi terhadap perubahan, melainkan kemampuan bertahan, menyesuaikan diri, bahkan bertransformasi tanpa kehilangan jati diri. “Peradilan agama memiliki posisi yang sangat unik, karena tidak hanya menjalankan fungsi yudisial, tetapi juga moral dan sosial untuk menjunjung keadilan berbasis agama, kemanusiaan, dan kemaslahatan,” tegas pria kelahiran Bengkulu itu.
Dalam pidato kuncinya, Dr. Yasardin menyoroti tiga aspek utama ketahanan peradilan agama:
- Ketahanan filosofis dan nilai – Menjaga prinsip keadilan dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
- Ketahanan kelembagaan dan regulasi – Kemampuan lembaga mendorong pembaruan sistem regulasi dan tata kelola agar sesuai perkembangan zaman.
- Ketahanan sumber daya manusia – Aparatur peradilan agama harus melek teknologi, berintegritas, serta memiliki sensitivitas sosial dan etika profesi.
Selain itu, Dr. Yasardin menyampaikan tiga catatan penting sebagai bahan refleksi bersama:
- Pembaruan peradilan agama berbasis nilai dan teknologi, termasuk digitalisasi layanan hukum, transparansi, serta keberpihakan pada kelompok rentan.
- Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi keadilan harus tetap berlandaskan nurani keadilan, karena teknologi secanggih apapun tidak memiliki hati nurani.
- Pentingnya sinergi lintas lembaga dan kolaborasi dalam membangun sistem hukum yang inklusif.
Seminar ini diharapkan menjadi ruang refleksi mendalam sekaligus forum strategis untuk merumuskan langkah konkret pembaruan hukum dan peradilan agama menuju peradilan modern berkelas dunia.
Menutup pidatonya, Dr. Yasardin mengungkapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang berperan serta dan berharap lahirnya ide-ide baru untuk pembaruan peradilan agama khususnya, dan peradilan Indonesia pada umumnya. (red)







Be First to Comment