Rangkaian International Conference on Religious Moderation (ICROM) 2022.(Foto:Ist)
JAKARTA, NP – Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam meluncurkan buku ‘Moderasi Beragama Perspektif Bimas Islam’ dalam rangkaian International Conference on Religious Moderation (ICROM) 2022 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta (27/7).
Peluncuran buku ini dihadiri Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Penggagas Moderasi Beragama sekaligus Menteri Agama 2014-2019 Lukman Hakim Saifuddin, Akademisi Bidang Studi Agama Emory University, AS James B. Hoesterey, Tim Ahli Pokja Moderasi Beragama Kemenag Alissa Wahid, serta Akademisi Bidang Studi Agama Hobart & William Smith College, AS Shalahuddin Kafrawi.
“Bimas Islam telah menyusun, membahas, dan menerbitkan buku tentang Moderasi Beragama dari perspektif Islam,” kata Kamaruddin Amin dalam acara ICROM 2022 yang digelar selama tiga hari pada Selasa-Kamis, 26-28 Juli 2022.
Dia menegaskan, pihaknya memperkuat konsep moderasi beragama dari perspektif Bimbingan Masyarakat Islam. Buku itu, katanya, akan menjadi bahan sosialisasi dan diskusi tentang konsep moderasi beragama yang dapat dielaborasi dan dijelaskan kepada masyarakat Muslim.
“Saya ingin menegaskan, konsep moderasi beragama, atau bisa kita sebut ‘wasathiyyatul Islam’, sebenarnya telah ada dan tertanam dalam sejarah Islam di masa lalu dan di banyak negara umat Islam. Apa yang kita lakukan sekarang dengan moderasi beragama adalah bentuk rekonseptualisasi untuk konteks Indonesia di era ini,” urainya.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihak yang menolak atau salah paham tentang moderasi beragama, perlu membaca dan memahami lebih mendalam konsep moderasi beragama. Untuk memfasilitasi itu, Kemenag menggelar International Conference on Religious Moderation (ICROM) Tahun 2022.
“ICROM 2022 merupakan forum untuk membahas dan mengumpulkan berbagai pemikiran dan pengalaman tentang masalah moderasi beragama. Konferensi ini dimulai dengan Call for Papers, seleksi, konferensi hari ini, dan penyusunan policy brief dari konferensi ini,” katanya.(Rls/red)
Be First to Comment