Press "Enter" to skip to content

Kemenag Dorong Penguatan Strategi Zakat, Sasar Sektor Pasar Modal

Social Media Share

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, saat menghadiri “Ramadan Impact & Investment Gathering 2026” di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.(Foto: Kemenag)

JAKARTA, NP – Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) mendorong penguatan strategi pengumpulan zakat yang lebih variatif. Bahkan, pengumpulan zakat dinilai perlu merambah sektor pasar modal sebagai potensi baru yang menjanjikan.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, saat menghadiri “Ramadan Impact & Investment Gathering 2026” di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Kehadiran Kemenag dalam forum tersebut bertujuan memastikan regulasi zakat terintegrasi dengan instrumen investasi modern guna memperluas kebermanfaatan bagi umat.

Waryono mengevaluasi pola pengumpulan zakat yang selama ini masih didominasi zakat profesi, baik oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ). Padahal, sembilan objek zakat mal lainnya—seperti emas, perniagaan, pertanian, pertambangan, perindustrian, dan rikaz—dinilai belum tergarap optimal.

“Momentum Ramadan ini diharapkan menjadi titik balik untuk memperluas jangkauan ke objek-objek tersebut, khususnya melalui instrumen saham yang lekat dengan sektor perniagaan dan investasi,” ujar Waryono seperti dikutip laman resmi Kemenag, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, pergeseran fokus ke sektor korporasi dan investasi didukung data pertumbuhan muzaki yang signifikan. Berdasarkan perbandingan data 2023 dan 2024, Kemenag mencatat pertumbuhan Muzaki Badan (Korporasi) sebesar 62,73 persen, meningkat dari 182.276 menjadi 296.620 entitas. Angka ini jauh melampaui pertumbuhan Muzaki Perorangan yang hanya naik 2,07 persen, dengan rata-rata pertumbuhan nasional sebesar 2,47 persen.

“Data ini mengonfirmasi bahwa kesadaran korporasi untuk berzakat semakin tinggi dan menjadi peluang strategis yang harus direspons dengan layanan jemput bola,” katanya.

Untuk memberikan kepastian hukum bagi investor, Kemenag menegaskan pedoman zakat saham yang merujuk pada Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa. Mekanisme pengeluaran zakat saham, jelasnya, bergantung pada niat kepemilikan—apakah untuk investasi jangka panjang (dividen) atau untuk diperdagangkan (trading).

“Adanya pedoman ini diharapkan menghilangkan keraguan para investor syariah dalam menunaikan kewajiban zakatnya secara tepat dan sesuai syariat,” paparnya.

Semangat “Ramadan Impact” dalam kegiatan tersebut juga dimaknai sebagai upaya membangun citra bursa efek yang tidak semata berorientasi pada keuntungan (profit-oriented), tetapi juga berdimensi sosial (social-oriented). Waryono menegaskan, ibadah puasa melatih kemampuan imsak (menahan diri) yang berujung pada meningkatnya kepekaan sosial. Kolaborasi dengan BEI menjadi bukti bahwa aktivitas ekonomi dan filantropi dapat berjalan beriringan.

Sebagai bentuk konkret sinergi, kegiatan itu juga mencatat penyerahan dana simbolis secara transparan. PT Henan Putihrai Sekuritas menyalurkan dana CSR sebesar Rp500.000.000 serta dana Program “Berkah” (Zakat dan Sedekah Saham) dari nasabah senilai Rp334.000.000.

Kemenag turut mengingatkan pentingnya akuntabilitas pengelolaan dana zakat, di mana hak amil dibatasi maksimal 12,5 persen dari total penghimpunan. Ketentuan ini dimaksudkan agar porsi terbesar dana zakat tetap tersalurkan kepada mustahik dalam rangka pengentasan kemiskinan.

Kemenag berharap lonjakan muzaki badan menjadi sinyal positif bagi BAZNAS dan LAZ untuk lebih agresif menggarap sektor korporasi dan pasar modal. Jika tren partisipasi korporasi ini dikelola dengan strategi yang tepat serta didukung kepatuhan regulasi syariah, zakat diyakini berpotensi menjadi instrumen ekonomi yang kuat dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan di Indonesia. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *