Masyarakat kini semakin dimudahkan dengan hadirnya layanan digital pertanahan yang memungkinkan pengecekan data sertipikat tanah dilakukan secara cepat, praktis, dan tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan melalui smartphone.(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Masyarakat kini dapat memastikan kesesuaian data sertipikat tanah secara lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Melalui layanan digital Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pengecekan kini bisa dilakukan langsung melalui smartphone.
“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat karena kini tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja. Bisa lewat Sentuh Tanahku,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Untuk mengakses layanan tersebut, masyarakat perlu terlebih dahulu membuat akun dan melakukan verifikasi pada aplikasi Sentuh Tanahku. Setelah akun aktif, pengguna dapat memanfaatkan berbagai fitur, termasuk pengecekan kesesuaian data sertipikat tanah.
Untuk sertipikat analog, pemilik dapat membagikan informasi kepada pihak lain melalui email dengan pengaturan durasi akses. Data yang ditampilkan meliputi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, hingga informasi lokasi, luas bidang tanah, dan identitas pemilik.
Sementara itu, pada Sertipikat Elektronik, pemilik dapat membagikan barcode yang tertera pada sertipikat. Setelah dipindai, data sertipikat akan muncul secara lengkap di layar perangkat pemindai, dengan catatan pihak tersebut juga telah memiliki akun Sentuh Tanahku yang terverifikasi.
“Dengan kemudahan yang kami berikan, masyarakat diharapkan semakin proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki, sekaligus memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah secara optimal,” tambahnya.
Ia menambahkan, apabila data bidang tanah tidak ditemukan dalam aplikasi, hal tersebut kemungkinan terjadi karena bidang tanah belum terpetakan dalam sistem digital. Dalam kondisi itu, masyarakat diimbau untuk mendatangi Kantor Pertanahan setempat guna melakukan pemutakhiran data agar informasi dapat terintegrasi dalam sistem.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan layanan digital pertanahan demi memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat.(red)







Be First to Comment