BNN dan Bea Cukai menggeledah apartemen di Sudirman Tower, Jakarta Selatan, dan mengamankan laboratorium cairan vape narkotika, Jumat (16/1/2026). (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali mengungkap laboratorium clandestine jaringan internasional yang memproduksi cairan vape mengandung narkotika golongan II jenis etomidate, pada Jumat (16/1/2026).
Pengungkapan dilakukan di sebuah unit apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan. Kamis (15/1) sekitar pukul 16.20 WIB, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengembangan atas informasi masyarakat, yang berujung pada penangkapan dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial TK dan MK.
Kronologi Pengungkapan
Tim Gabungan BNN, yang terdiri dari Direktorat Interdiksi, Direktorat P2, Direktorat Intelijen, dan Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dakjar), bekerja sama dengan Bea dan Cukai melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana narkotika jaringan internasional di Jakarta.
Sekitar pukul 14.30 WIB, hasil surveillance Tim Gabungan BNN dan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai seorang WNA membawa satu koper dan tas ransel berisi 3.000 cartridge vape kosong menuju apartemen tersebut.
Berdasarkan pengakuan TK, ia diperintah seseorang berinisial AD dan dibekali uang operasional sebesar Rp6.390.000 untuk perjalanan ke Indonesia. TK dan MK meracik cairan etomidate untuk dimasukkan ke cartridge vape.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan satu botol besar berisi cairan bening yang diduga etomidate disimpan di bawah lemari wastafel. Cairan narkotika golongan II itu dimasukkan ke dalam botol kaca ukuran 6 liter bertuliskan Baron Philippe de Rothschild Mouton, berjumlah 4.919,5 ml.
Selain narkotika, tim juga menyita 3.000 cartridge tank rokok elektrik, 3.000 penutup cartridge, satu botol tetes plastik warna hitam, satu corong plastik, uang tunai diduga untuk operasional (Rp 6.390.000 dan 371 RM milik TK, Rp 3.542.000 milik MK), satu koper, tiga unit handphone, dua tiket penerbangan, dan bukti sewa unit apartemen melalui aplikasi online.
Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat Pasal 119 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal VII angka 55 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, serta pasal-pasal subsider KUHP terbaru. Ancaman pidananya bisa mencapai hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 5 hingga 20 tahun.
Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN, Aldrin Hutabarat, menegaskan pengungkapan ini menunjukkan komitmen BNN memperkuat sinergi lintas sektor dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama jaringan internasional yang memanfaatkan modus baru seperti cairan vape.
BNN mengimbau masyarakat aktif melaporkan informasi terkait peredaran narkotika melalui call center resmi BNN di 184 atau kepada pihak berwajib, agar bisa dilakukan tindakan preventif maupun penindakan. (red)







Be First to Comment