Menag Nasaruddin Umar menegaskan ASN dilarang memanfaatkan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran. (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga integritas serta memastikan fasilitas negara digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai peruntukannya.
Menag menegaskan bahwa setiap ASN wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara.
“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Menag dalam press release di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menurut Menag, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Karena itu penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik Lebaran.
Namun demikian, Menag menyebut sebagian ASN Kemenag tetap bertugas selama masa Lebaran, misalnya dalam pengawasan program Rumah Ibadah Ramah Pemudik.
“Selama menjalankan tugas, ASN dapat menggunakan fasilitas yang tersedia sesuai ketentuan,” ujarnya.
Larangan tersebut juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang penyalahgunaan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
Menag menambahkan, ASN memiliki peran penting sebagai teladan bagi masyarakat dalam menjaga etika serta akuntabilitas penggunaan fasilitas negara, terlebih dalam momentum Idulfitri yang mengajarkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan.
“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” tandasnya.
Menjaga Harmoni dan Damai
Menag juga mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan damai, persaudaraan, dan kerukunan kepada masyarakat. Hal ini mengingat sejumlah hari besar keagamaan pada tahun ini berlangsung berdekatan bahkan bersamaan, yakni Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.
Menurutnya, momentum tersebut dapat menjadi ruang bersama untuk memperkuat nilai persaudaraan dan harmoni di tengah masyarakat Indonesia yang beragam.
“Para tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga harmoni dan damai di tengah masyarakat. Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan,” ujarnya.
Menag menjelaskan setiap perayaan keagamaan membawa nilai universal bagi kehidupan sosial. Nyepi mengajarkan refleksi dan pengendalian diri, Idulfitri menegaskan nilai saling memaafkan dan mempererat persaudaraan, sedangkan Paskah membawa pesan harapan dan kasih.
“Jika nilai-nilai tersebut disampaikan secara luas oleh para tokoh agama, masyarakat akan semakin terdorong menjaga kerukunan dan persatuan bangsa,” jelasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
“Perbedaan bukan sesuatu yang harus mengarah kepada perpecahan. Kita perlu menggalang persatuan dan kerukunan untuk menghadapi keadaan yang penuh ketidakpastian ini,” tegas Presiden.
Sejalan dengan semangat tersebut, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan, Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, serta program Masjid Ramah Pemudik. (red)







Be First to Comment