Press "Enter" to skip to content

KKP dan Pelaku Usaha Benih Lobster Sepakat Laksanakan Tata Kelola Lobster Berkelanjutan

Social Media Share

JAKARTA, NP – Upaya mendorong implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara RI terus dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sejalan dengan upaya menumbuhkan geliat budidaya lobster dan menyejahterakan masyarakat nelayan penangkap, KKP juga mendorong penguatan pengawasan guna meminimalisir penyalahgunaan dan penyelewenangan oleh pelaku usaha.

Terbaru, KKP telah membuat kesepakatan dengan pelaku usaha, mulai dari nelayan/kelompok usaha bersama, pembudidaya, eksportir, serta instansi terkait lainnya termasuk Bareskrim Polri, terkait pelaksanaan pengawasan tata kelola lobster di tanah air. Upaya ini merupakan langkah maju dalam upaya melibatkan _stakeholder_ terkait dalam pengelolaan lobster yang berkelanjutan.

“Ini merupakan pendekatan partisipatif dalam rangka penaatan pengelolaan lobster”, ungkap Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Tb Haeru Rahayu di Bogor, Kamis (12/11).

Tebe demikian disapa  mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut diantaranya bahwa pelaku usaha penangkapan, pembudidaya dan distribusi lobster sepakat untuk melakukan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan lobster. Pelaku usaha pun menyetujui penindakan oleh aparat penegak hukum jika terdapat di antara mereka yang melakukan kegiatan yang ilegal di bidang usaha penangkapan, pembudidayaan, dan distribusi lobster, serta  mengabaikan seluruh ketentuan perizinan.

“Semua berkomitmen untuk patuh pada ketentuan yang berlaku,”ujarnya.

Tebe juga memastikan bahwa terkait dengan pengawasan tata kelola lobster ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagi pihak terkait termasuk diantaranya Bareskrim. Kedua, institusi ini juga sepakat bersama-sama mengawasi dan menindak apabila terjadi penyimpangan terkait tata kelola lobster sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

“Kami akan bersinergi untuk memastikan semua pelaku usaha patuh,” sambungnya.

Sementara itu, dihubungi di tempat yang sama, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putera menyampaikan bahwa upaya pengawasan tata kelola lobster akan diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Pengawas Perikanan akan melakukan langkah aktif untuk memastikan tata kelola lobster dipatuhi oleh pelaku usaha. Drama tidak menampik apabila ada pelanggaran yang dilakukan akan dikenakan sanksi administrasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Pendekatannya adalah peningkatan kepatuhan. Kami harap ini bisa dipahami dengan baik oleh pelaku usaha,”ungkap Drama.

Pertemuan yang diikuti oleh 37 pelaku usaha ini juga mendorong adanya kerja sama bilateral antara KKP dengan Vietnam, dimana salah satu poinnya ialah membahas mekanisme pengelolaan lobster. Hal ini terkait dengan harga satuan lobster, alih teknologi budidaya lobster dan _sharing_ data terkait lobster.

Sebagai informasi, akhir Oktober lalu, Ditjen PSDKP melakukan sidak ke sejumlah penampungan benih bening lobster (BBL) di wilayah Tangerang, Banten. Sidak dilakukan untuk memastikan ekspor BBL dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.(rls)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *