Menteri Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers di Seoul terkait kebijakan energi dan harga BBM subsidi yang tetap stabil.(Foto: ESDM)
JAKARTA, NP – Di tengah dinamika dan ketidakpastian geopolitik global, Pemerintah terus memastikan sektor energi nasional tetap terjaga dan berpihak pada kepentingan rakyat. Cadangan bahan bakar minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) dipastikan berada di atas standar minimal nasional.
Pemerintah juga menjalankan program mandatori Biodiesel 50 persen (B50), yakni campuran 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit dengan 50 persen solar. Kebijakan ini diproyeksikan dapat menciptakan surplus stok gasoil di dalam negeri pada tahun ini.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa kondisi cadangan energi nasional tetap aman di tengah ketegangan global yang belum menunjukkan tanda mereda.
“Kita bersyukur atas arahan Bapak Presiden, cadangan BBM kita semuanya berada di atas standar minimal nasional,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Energi di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026) waktu setempat.
Di sisi lain, Kementerian ESDM mempercepat kajian kebijakan guna menyesuaikan dengan fluktuasi harga energi global, khususnya di sektor minyak dan gas bumi (migas).
Bahlil menegaskan, Presiden Prabowo Subianto selalu menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan.
“Presiden selalu menekankan bahwa kebijakan harus berpihak pada masyarakat, terutama bagi saudara-saudara kita yang kurang mampu,” katanya.
Untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian harga BBM subsidi. Dengan demikian, harga Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) tetap atau tidak berubah.
Sementara itu, untuk BBM nonsubsidi atau Jenis Bahan Bakar Umum (JBU), pembahasan masih berlangsung bersama badan usaha, termasuk Pertamina dan SPBU swasta.
“Untuk BBM nonsubsidi, saat ini masih dalam pembahasan bersama Pertamina dan pihak swasta,” jelasnya.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan energi secara bijak dan tidak berlebihan. Sebagai bagian dari upaya efisiensi, diberlakukan pembatasan pembelian JBKP (Pertalite subsidi) maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Pembatasan serupa juga berlaku untuk JBT (solar subsidi) bagi kendaraan pribadi. Sementara itu, kendaraan umum penumpang dan angkutan barang tidak mengalami perubahan dalam ketentuan tersebut.(red)







Be First to Comment