Petugas Kemendag bersama BIN dan BAIS TNI memusnahkan 500 bal pakaian bekas ilegal, langkah tegas melindungi konsumen dan industri dalam negeri. (Foto: Ist)
JAKARTA, NP — Kementerian Perdagangan bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) memusnahkan 500 bal pakaian bekas impor ilegal (balpres) hasil pengawasan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025). Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen pemerintah menjaga ketertiban perdagangan sekaligus melindungi pelaku usaha dalam negeri serta konsumen.
“Impor pakaian bekas jelas dilarang. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar,” tegas Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam siaran persnya.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian eksekusi perintah Kemendag kepada pelaku usaha melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). Kegiatan telah berlangsung sejak 14 Oktober 2025 di sejumlah lokasi. Hingga kini, 16.591 bal atau 85,56 persen dari total temuan telah dimusnahkan; sisanya menunggu proses pemusnahan oleh pemilik barang.
Temuan pakaian bekas impor ilegal kali ini merupakan yang terbesar sepanjang tahun. Sebanyak 19.391 bal diduga berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok, hasil pengawasan terintegrasi Kemendag, BIN, dan BAIS TNI.
Mendag Budi menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk mempersempit ruang gerak pelaku usaha nakal. “Pengawasan harus dilakukan dari hulu ke hilir. Kami mengajak aparat hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk bersama melawan perdagangan ilegal. Ini bagian dari menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia,” ujarnya.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menambahkan bahwa sanksi administratif telah dijatuhkan kepada delapan distributor pemilik barang dari 11 gudang yang diamankan. Sanksi berupa penutupan usaha dan perintah pemusnahan barang diberikan karena mereka terbukti melanggar larangan impor pakaian bekas serta tidak memiliki perizinan berusaha. Penindakan berdasarkan Pasal 41 Ayat (2) Permendag No. 36/2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan.
Menurut Moga, ini merupakan temuan terbesar Ditjen PKTN sepanjang 2025. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak melakukan praktik perdagangan ilegal. “Kemendag bersama aparat terkait akan terus memperkuat koordinasi untuk menciptakan perdagangan yang tertib dan berkeadilan,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto, perwakilan BIN, BAIS TNI, dan Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Barat. Darmadi mengapresiasi langkah Kemendag dan memastikan bahwa seluruh barang bukti memang dimusnahkan, merespons kekhawatiran industri tekstil terkait kemungkinan penjualan kembali barang sitaan.
“Hingga kini 85,56 persen balpres yang diamankan telah dimusnahkan. Ini capaian yang patut diapresiasi,” katanya. Darmadi juga meminta pemerintah terus menindak distributor dan pelaku besar impor balpres ilegal, tanpa menyasar pedagang kecil atau UMKM. “DPR akan mengawasi agar penegakan hukum berjalan konsisten demi melindungi industri dalam negeri.”
Proses pemusnahan dilakukan melalui insinerasi. Limbah dituang dari kontainer, dipotong menjadi cacahan melalui tahap rendering, lalu seluruh material dibakar hingga menjadi abu. Pemerintah memastikan seluruh balpres dimusnahkan 100 persen. (red)







Be First to Comment