Press "Enter" to skip to content

KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Bogor

Social Media Share

Petugas Daerah Operasi 1 Jakarta menertibkan bangunan tanpa izin di lahan milik KAI, Kampung Sukajadi, Bogor Selatan, Kota Bogor, Sabtu (1/11/2025).(Ist)

JAKARTA, NP – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menertibkan pembangunan bangunan tanpa izin di atas lahan milik KAI di Kampung Sukajadi, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Sabtu (1/11/2025). Lokasi penertiban berada di Km 1+8/9 antara Stasiun Bogor – Batutulis.

Penertiban dilakukan tim Pengamanan Wilayah E Daop 1 Jakarta menyusul laporan Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ) unit jalan rel 1.17 Bogor terkait warga yang mendirikan bangunan permanen di lahan KAI dekat jalur kereta api.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan aturan dan perlindungan aset negara. “KAI selalu mengedepankan langkah persuasif dan humanis. Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi dan memberi kesempatan kepada pemilik untuk membongkar secara mandiri. Karena tidak dilaksanakan, tim kami turun langsung memastikan pembongkaran sesuai aturan,” ujar Ixfan.

Sebelumnya, petugas KAI telah melakukan pengecekan lokasi, sosialisasi kepada pemilik bangunan, Anton, serta koordinasi dengan RT/RW setempat dan Unit Aset Daop 1 Jakarta. Hasil pengukuran batas lahan pada 21 Oktober 2025 menunjukkan sebagian bangunan berada di atas lahan KAI. Setelah diberi waktu untuk pembongkaran mandiri, hingga 1 November 2025 bangunan belum dibongkar.

Akhirnya, sekitar pukul 14.30 WIB, pemilik melakukan pembongkaran mandiri di hadapan petugas, termasuk Katon E, Karu Bogor, Karu SI, Danru Pam, Pam Rawan, serta perwakilan Unit Aset dan Unit Jalan Rel. Seluruh proses berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa penolakan warga.

Executive Vice President KAI Daop 1 Jakarta, Yuskal Setiawan, mengapresiasi masyarakat dan Pemkot Bogor atas dukungannya. “Kami akan koordinasi dengan pihak terkait untuk joint survey agar penanganan sesuai prinsip keselamatan bersama bagi perjalanan kereta api maupun warga sekitar. Tindak lanjut akan segera dilakukan,” katanya.

Ixfan menambahkan, KAI terus berkomitmen menjaga aset terutama di jalur rel aktif demi keselamatan perjalanan kereta api dan tata kelola aset negara. “Kami mengimbau masyarakat tidak mendirikan bangunan atau melakukan kegiatan apapun di lahan KAI tanpa izin. Aset perusahaan adalah aset negara yang harus dijaga bersama,” pungkasnya. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *