Press "Enter" to skip to content

BNN Musnahkan 2,3 Ton Ganja di Aceh Besar

Social Media Share

Tim gabungan BNN membakar sekitar 5.000 batang di Aceh Besar, Rabu (10/9/2025).(Ist)

JAKARTA, NP — Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggelar pemusnahan ladang ganja di dua kecamatan di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Pemusnahan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus menegaskan komitmen BNN dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah yang dikenal rawan peredaran ganja.

Dua ladang ganja yang ditemukan berlokasi di Kecamatan Seulimeum dan Kecamatan Masjid Raya. Temuan tersebut merupakan hasil penyelidikan petugas BNN yang dilakukan pada 31 Agustus hingga 7 September 2025.

Ladang pertama terletak di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, pada ketinggian 700 meter di atas permukaan laut (mdpl), dengan luas sekitar 1,3 hektare. Di lokasi ini, petugas menemukan sekitar 3.500 batang ganja setinggi 50–150 sentimeter, dengan estimasi berat basah mencapai 1,4 ton.

Adapun ladang kedua berada di Desa Ie Seum, Kecamatan Masjid Raya, pada ketinggian 250 mdpl. Lahan seluas 0,7 hektare itu ditanami sekitar 1.500 batang ganja dengan estimasi berat basah sekitar 900 kilogram.

Pemusnahan dilakukan pada Rabu (10/9/2025) oleh tim gabungan yang dipimpin Kepala Satuan Tugas Pemusnahan Ladang Ganja Direktorat Narkotika BNN, Komisaris Besar Polisi (KBP) Riki Kurniawan. Total sebanyak 117 personel dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi, Bea dan Cukai, serta instansi terkait lainnya turut dilibatkan dalam operasi ini.

“Seluruh batang ganja yang ditemukan, sekitar 5.000 batang dengan berat total sekitar 2,3 ton, telah dimusnahkan di lokasi,” ujar KBP Riki dalam keterangannya, Kamis, (11/9/2025).

Langkah pemusnahan ini merujuk pada ketentuan Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kewajiban pemusnahan tanaman narkotika ilegal oleh aparat berwenang.

BNN juga mengingatkan bahwa kepemilikan atau budidaya ganja secara ilegal dapat dikenai ancaman pidana berat, termasuk penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika.

Di bawah kepemimpinan Kepala BNN Irjen Pol Suyudi Ario Seto, lembaga ini terus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba). Gerakan ini sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita, khususnya dalam hal penanggulangan bahaya narkoba.

“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, mulai dari edukasi tentang bahaya narkotika, sikap waspada terhadap lingkungan sekitar, hingga keberanian untuk melaporkan jika menemukan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Upaya berkelanjutan ini menjadi bagian dari cita-cita besar mewujudkan Generasi Emas 2045, dengan menghadirkan generasi muda yang sehat, cerdas, dan produktif.(red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *