JAKARTA, NP – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung melaksanakan kegiatan Sosialisasi KM 130 Tahun 2020 tentang Penetapan Sistem Rute Selat Sunda Traffic Separation Scheme (TSS) bertempat di Ruang Rapat Kantor ASDP Bakauheni Lampung Selatan, Senin (22/6/2020).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan kepada Unsur Maritim, instansi terkait, dan pengguna jalur laut khususnya Selat Sunda sehingga diharapkan saat diberlakukan sistem rute TSS (Traffic Separation Scheme) pada 1 Juli 2020 mendatang, tidak ada simpang siur dan pelanggaran yang terjadi.
Pada sosialisasi tersebut disampaikan bahwa TSS (Traffic Separation Schemes)/Bagan Pemisahan Alur Laut (lalu lintas) di Selat Sunda merupakan hasil usulan Pemerintah Indonesia dan keputusan Sidang IMO (International Maritime Organization) ke 101 pada bulan Juni 2019. TSS ini fungsinya sama dengan TSS lainnya diberbagai negara yaitu untuk mengatur lalu lintas pelayaran di alur sempit.
Untuk di wilayah Indonesia penerapan TSS baru pertama dan Indonesia sekaligus menawarkan 2 TSS dan disetujui yaitu di Selat Sunda dan Selat Lombok, yang nantinya akan mulai berlaku pada awal bulan Juli 2020.
Masalah keselamatan navigasi dan pelayaran juga merupakan tuntutan dari dunia internasional. Seperti diketahui seluruh stakeholder pengguna jasa laut harus mematuhi aturan internasional dan hal ini sudah diatur di dalam Colreg (Collision Regulations) 72 dan SOLAS (Safety of Life At Sea).
Dengan ada TSS ini sangat membantu Indonesia sebagai negara kepulaun untuk negara-negara yang belum meratifikasi UNCLOS 1982 untuk mematuhi aturan-aturan internasional ketika kapal-kapalnya akan melewati TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok.
Kegiatan dihadiri oleh Danlanal Lampung, Kepala KSOP Kelas V Bakauheni, GM.Pelabuhan ASDP Bakauheni, Kepala Kantor SAR Lampung, Perwakilan Dirpolair Polda Lampung, Kepala VTS Merak, Kadis Gamat KSOP Kelas V Bakauheni, Gabungan Pengusaha Angkutan dan penyebrangan Cabang Bakauheni, Staf KSOP dan ASDP Bakauheni.(Pen)
Be First to Comment